Berita Tegal
Kereta Api Kaligung & Tegal Ekspres dari Stasiun Tegal Sudah Beroperasi, Ini Syarat untuk Penumpang
Kereta api (KA) Kaligung dan KA Tegal Ekspres, sudah mulai beroperasi kembali dari Stasiun Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Kereta api (KA) Kaligung dan KA Tegal Ekspres, sudah mulai beroperasi kembali dari Stasiun Tegal.
KA Kaligung dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Poncol, telah beroperasi sejak tiga hari yang lalu, pada Jumat (12/6/2020).
Sementara KA Tegal Ekspres dengan tujuan akhir Stasiun Pasar Senen Jakarta, mulai beroperasi sejak hari ini, Minggu (14/6/2020).
• Viral Saat Polisi Evakuasi Ayla Kecelakaan di Jurang, Ditemukan Mayat Wanita di Dalam Datsun Silver
• Warga Mulai Padati Pusat Kegiatan di Kota Semarang
• Profil AT Mahmud Penggubah Lagu Balonku Ada Lima, Ciptakan Puluhan Lagu untuk Anak-anak Indonesia
• Biodata Dita Karang, Remaja Yogyakarta Viral Masuk Member Girlband K-Pop Secret Number
Kepala Stasiun Tegal, Dedi Nurdiantoro mengatakan, pemberangkatan KA Kaligung dari Stasiun Tegal dalam sehari ada dua kali, pada pukul 05.05 WIB dan 12.38.
Lalu pemberangkatan KA Tegal Ekspres dalam sehari hanya satu kali, berangkat pukul 14.30 kemudian sampai di Stasiun Pasar Senen pukul 19.30.
"Untuk KA Kaligung sejak hari kemarin sudah melayani pemberangkatan tiap hari.
Kereta apo Tegal- Jakarta, KA Tegal Ekspres mulai 14 Juni," kata Dedi kepada tribunjateng.com, Sabtu (13/6/2020).
Dedi menjelaskan, pihaknya menerapkan aturan protokol kesehatan dan syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang.
Menurutnya, protokol kesehatan secara umum harus dipatuhi, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan pengecekan suhu tubuh.
Syarat bagi penumpang KA Kaligung, penumpang dalam kondisi sehat dengan suhu tubuh di bawah 37,7 derajat.
Ia mengatakan, karana KA Kaligung masih kategori kereta lokal dan masih dalam lingkup satu daerah operasi (Daop), penumpang tidak diwajibkan membawa surat sehat.
Berbeda dengan KA Tegal Ekspres yang masuk kategori jarak menengah dan jarak jauh.
"Untuk Tegal Ekspres, selain protokol kesehatan dan APD, penumpang harus memiliki surat keterangan negatif Covid-19.
Baik hasil rapid test ataupun swab tenggorokan.
Untuk penumpang tujuan Jakarta, harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)," jelasnya.