Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengedar Narkoba Digerebek Polisi, Mengaku Dipasok dari Napi Dalam Lapas Nusakambangan

Acong mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Nusakambangan.

Editor: m nur huda
TribunSolo.com/Agil Tri
Kasatnarkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI – Jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri, menggerebek H alias Acong (44) bersama kedua rekannya berinisial JN (42) dan SW (40) warga Karanganyar, pada Kamis (11/6/2020) lalu.

Mereka kedapatan membawa paket sabu, lengkap dengan alat hisapnya, saat petugas melakukan pengeledahan di area parkir Hotel Permata Graha Wonogiri.

Acong mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial A, yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Nusakambangan.

Harta Kekayaan Jokowi, Mobil Pick Up hingga Belasan Bidang Tanah & Bangunan di Solo Raya

Video Maling Kabel PLN Dapat Surprise Happy Birthday dari Polisi saat Tidur

BREAKING NEWS: Korban Heli Jatuh di Kendal Lettu Vira Yudha Meninggal Dunia

Pergoki Pasangan Mesum, Ketua RT Gadungan Perkosa Perempuanya, Pacarnya Diikat di Pohon

“Saya berhubungan lewat WA (Whatsapp),” katanya di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).

Dari transaksi itu, Acong kemudian akan diberikan lokasi pengambilan narkoba yang ia pesan.

“Nanti saya dikasih alamat, dan tinggal ambil.” Ucapnya.

“Terakhir saya ambil paket itu di Sukoharjo,” imbuhnya.

Acong mengaku baru tiga kali melakukan transaksi dengan jaringan Nusakambangan itu, karena tergiur keuntungan.

Sebelumnya, dia berprofesi sebagai Satpam, dan telah ditetapkan menjadi residivis dengan kasus yang sama.

“Satu paket, saya bisa ambil untung Rp 50 ribu,” jelasnya.

Kasat Narkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo mengatakan, tersangka mendapatkan paket besar.

“Kemudian dia kemasi sendiri menjadi paket kecil dengan menggunakan plastik klip,” katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku ini terancam pasal 114 ayat (1)  Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing-masing, dengan acaman penjara maksimal seumur hidup. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ditangkap Polisi Wonogiri, Pengedar Sabu Ngaku Dapat Barang dari Napi Nusakambangan, Pesan Via WA

Viral Video TikTok di Hotel, Enak Sama Suami Orang daripada Brondong, Ini Pengakuan Rika

Hasil Coppa Italia Tadi Malam: Inter Milan Gagal Ke Final Setelah Kalah Agregat Gol

Hasil Liga Spanyol Tadi Malam: Lionel Messi Comeback, Barcelona Pesta Gol di Kandang Mallorca

Hasil Lengkap dan Klasemen Bundesliga: Haaland Menang, Bayern Muenchen Tatap Juara

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved