Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak di Jateng, Jumlah Pemilih Dibatasi 500 Orang Tiap TPS
Ada sejumlah aturan anyar pemilihan kepala daerah serentak pada 2020 mendatang yang disesuaikan dengan kondisi saat ini di mana pandemi corona Covid-1
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ada sejumlah aturan anyar pemilihan kepala daerah serentak pada 2020 mendatang yang disesuaikan dengan kondisi saat ini di mana pandemi corona Covid-19 berlangsung.
Penyelenggara pemilu, pemerintah, dan legislatif sepakat pilkada diadakan pada 9 Desember.
Sementara, untuk tahapan lanjutan pilkada akan dimulai pada Senin (15/6/2020) besok.
• Viral Saat Polisi Evakuasi Ayla Kecelakaan di Jurang, Ditemukan Mayat Wanita di Dalam Datsun Silver
• Sosok Lettu Vira Yudha Korban Heli Jatuh di Kendal Dikenal Mengayomi Keluarga
• Biodata Dita Karang, Remaja Yogyakarta Viral Masuk Member Girlband K-Pop Secret Number
• Profil AT Mahmud Penggubah Lagu Balonku Ada Lima, Ciptakan Puluhan Lagu untuk Anak-anak Indonesia
Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, mengatakan keamanan dan keselamatan petugas dan pemilih merupakan prioritas pihaknya sebagai penyelenggara pemilu.
"Harus sesuai protokol yang ditetapkan Gugus Tugas.
Semuanya butuh penyesuaian," tuturnya, Minggu (14/6/2020).
Prosedur yang membutuhkan penyesuaian di antaranya pengurangan jumlah pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu agar tidak ada kerumunan orang dan antrean panjang dalam satu TPS.
Setiap TPS rencananya akan digunakan maksimal 500 pemilih.
Pada kondisi normal, per-TPS bisa digunakan hingga 800 orang atau pemilih.
Karena ada penambahan TPS, kata dia, berimplikasi terhadap dana anggaran untuk pilkada yang juga ada pembengkakan.
Menurutnya, di 21 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada, ada pembengkakan biaya hingga Rp 159 miliar yang akan ditanggung pemerintah daerah setempat.
"Saat ini, KPU di kabupaten/kota terus melakukan penghitungan kembali kebutuhan pilkada lanjutan yang harus sesuai protokol kesehatan.
Penambahan kebutuhan ini sedang dikoordinasikan," jelas Drajat, panggilannya.
Tidak hanya TPS, sejumlah tahapan juga harus melakukan penyesuaian.
Bahkan, beberapa tahapan ada sentuhan dengan teknologi.
Semisal, pelaksanaan pembinaan teknis pada penyelenggara di semua tingkatan serta kegiatan lain.
Selama bencana nonalam ini, kata dia, juga butuh penyesuaian.
Misalnya, harus ada handsanitizer di TPS, petugas dan pemilih harus menggunakan masker, alat deteksi suhu badan.
Kemudian, alat yang digunakan saat pencoblosan harus sekali pakai, penerapan physical distancing, dan prosedur teknis lainnya yang menerapkan standar protokol kesehatan.
Begitu juga penyesuaian saat kampanye yang tidak boleh melibatkan massa.
Artinya, kampanye pada pilkada kali ini bisa menggunakan media, baik konvensional, daring, atau pun media sosial.
Debat publik pun harus disesuaikan, tidak boleh dihadiri pendukung, tapi harus disiarkan media.
"Ini yang terus kami konsolidasikan ke kabupaten dan kota.
Prioritasnya semua harus aman dan nyaman," ujarnya.
Sementara, Komisi A (Bidang Pemerintahan) DPRD Jateng telah mengadakan diskusi bersama KPU Jateng terkait pilkada mendatang pada Sabtu (13/6/2020).
Legislator meminta KPU bisa menghadirkan pilkada aman, baik untuk masyarakat atau pun penyelenggaranya.
"Kami dari komisi A tentunya mendorong agar keselamatan petugas TPS dan pemilih bisa diutamakan.
Agar nantinya, KPU tidak menjadi klaster (penyebaran Covid-19) baru," ucap Ketua Komisi A, Mohammad Saleh.
Terkait dengan membengkaknya dana pilkada, pihaknya juga akan meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memenuhinya.
"Kami akan ikut mendorong kabupaten/ kota agar ini bisa diperhatikan dan disinkronkan dengan penanganan Covid-19 seperti APD (alat pelindung diri) dan lain-lain," imbuhnya.(mam)
• Bus Tujuan Jakarta di Terminal Tegal Sudah Aktif, Per Hari Bisa sampai 30 Penumpang
• KPU Jateng Sebut e-Voting Tak Bisa Diterapkan pada Pilkada 2020
• Di Tengah Pandemi, Dinas Perikanan Kota Semarang Dorong Warga Budidaya Ikan Lele dalam Ember