Berita Nasional
Aturan Terbaru Kemendikbud untuk Sekolah Kembali Dibuka, Eskul Belum Boleh Kantin Dilarang Buka
Kemendikbud akan membuka kembali sekolah-sekolah di zona hijau penularan virus corona. Tapi eskul belum boleh dan kantin dilarang buka.
Sisanya di zona merah, kuning, dan oranye mencapai 94 persen dari total seluruh peserta didik yang ada di Indonesia sehingga, mayoritas peserta didik masih belajar di rumah.
"Saat ini karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik di zona hijau yang boleh tatap muka," katanya.
Meski membolehkan sekolah di zona hijau dibuka kembali, Nadiem juga mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Menurut dia, izin pembukaan tetap berada di tangan Pemda.
Selain itu, sekolah juga tidak boleh memaksa muridnya untuk hadir dalam pembelajaran tatap muka ketika orang tuanya melarang.
Pembukaan sekolah sendiri akan dimulai dari tingkat SMP dan SMA. Kemudian baru dilanjutkan ke tingkat yang lebih rendah.
"Mereka (yang hijau) boleh kalau pemdanya setuju, kita mulai dari SMP, SMA, baru dua bulan kemudian SD, baru dua bulan lagi PAUD, itu pun dengan protokol masa transisi di mana kapasitas di kelas dikurangi
secara dramatis," tutur mantan CEO Gojek itu.
Nadiem meminta Pemda dan dinas pendidikan di zona hijau segera mempersiapkan pembukaan kembali sekolah. “Pemda silakan ambil keputusan soal bersekolah secara tatap muka, sisanya 94 persen tidak diperkenankan karena mereka masih ada risiko penyebaran Covid-19,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siswa Hanya Boleh Masuk Kelas Lalu Pulang, Kantin Dilarang Buka, Ekstrakurikuler Ditiadakan
• MAU TAHU BERAPA GAJI POLISI? Inilah Rinciannya dari Pangkat Terendah hingga Jenderal
• Ngaku Khilaf Salah Masuk Kamar saat Akan Tidur, Pria Ini Setubuhi Anak Kandungnya hingga Hamil
• Fraksi PAN Minta Pemerintah Cabut Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
• Pengacara Aulia Kesuma Akan Minta Komisi III DPR dan Jokowi Desak Hukuman Mati Dihapus