Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Virus Corona Jateng

Ratusan Warga Blora Jemput Paksa 14 Pasien Positif Corona Klaster Temboro untuk Dibawa Pulang

Seratusan orang menggeruduk Klinik Bhakti Padma di jalan Blora - Randublatung, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Suasana penjemputan pasien corona di Kilnik Bhakti Padma di jalan Blora - Randublatung, Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (16/6/2020). 

Keluarga meminta izin untuk berunding dengan anggota keluarga yang lain hingga pukul 8.30 WIB.

"Jadi mulai jam lima meninggalnya. Kemudian pukul 09.00 ada dua keluarga pasien yang meminta masuk untuk memastikan bahwa yang meninggal itu ibunya," ujar Joni dikutip dari Surya, Selasa (9/6/2020).

Petugas menyiapkan APD untuk keluarga tersebut sebelum masuk melihat jenazah yang sudah dibungkus plastik sebagaimana protokol Covid-19.

Pukul 11.00 WIB, sekitar 10 sampai 11 orang menuju lantai empat tempat isolasi jenazah dan tiba-tiba membawa paksa jenazah beserta tempat tidurnya.

Petugas melapor ke sekuriti agar tindakan keluarga dihentikan, tetapi tak berhasil menghalangi, Direktur RS Paru akhirnya memerintahkan perawat dengan menggunakan APD lengkap datang ke rumah almarhum untuk membantu pemulasaraan jenazah.

Bukannya disambut baik, sesampainya di rumah duka ratusan orang menolak jenazah dirawat sesuai dengan protokol Covid-19. Petugas sampai ketakutan dan harus berlindung di tempat yang aman.

"Selanjutnya massa anarkis dengan memukul mobil ambulans dan mendorong petugas. Tidak ada polisi pada waktu itu. Petugas sampai berlindung ke depot air isi ulang," ucap Joni.

Jajaran Muspika dan tokoh masyarakat mendatangi rumah keluarga dan melakukan mediasi.

Petugas meminta agar keluarga membolehkan jenazah dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19.

Keluarga akhirnya mengizinkan dan jenazah dimakamkan di salah satu pemakaman di Surabaya.

Joni menjelaskan, warga yang melakukan tindakan anarkistis bisa dikenai sanksi mengacu kepada undang-undang karantina.

"Siapapun yang berbuat sesuatu yang berlawanan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit bisa kena sanksi. Hukumannya pidana bukan sanksi administrasi," ucap Joni.

"Cuma ini orang yang sudah meninggal dan keluarga dalam keadaan sedih, masa akan dilaporkan ke polisi," ujar Joni.

Sebelumnya diberitakan, video sekumpulan orang membawa pasien yang sudah meninggal dari rumah sakit viral di media sosial.

Pasien yang didorong itu dikabarkan merupakan pasien yang meninggal karena virus Corona atau Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved