OPINI
OPINI Haris Zaky Mubarak : Pasar Tradisional Era New Normal
Munculnya inisiatif kebijakan Kenormalan Baru (New Normal) pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberi banyak perubahan bagi ru
Oleh Haris Zaky Mubarak, MA
Sejarawan dan Direktur Eksekutif Jaringan Studi Indonesia
Munculnya inisiatif kebijakan Kenormalan Baru (New Normal) pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memberi banyak perubahan bagi ruang keseharian masyarakat indonesia termasuk dalam aktivitas berbelanja di pasar tradisional.
Keberadaan pasar tradisional dalam kontekstual pandemi saat ini menjadi salahsatu tempat yang turut berpotensi menyebabkan terjadinya penularan virus Covid-19.Merujuk pada beberapa data, ditemukan banyak pedagang pasar tradisional di beberapa daerah termasuk Jawa Tengah yang diketahui positif terinfeksi virus Covid-19.
Berpotensinya pasar tradisional sebagai tempat dalam penularan virus Covid-19 telah mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengadakan rapid test di pasar-pasar tradisional. Bahkan secara lebih tegas ada kebijakan preventif pencegahan virus Covid-19 dengan menerapkan pembukaan kios – kios pasar tradisional secara bergiliran.
Mekanisme ini pun ditetapkan Kementerian Perdagangan Indonesia dengan mengeluarkan keputusan penting untuk mengatur tata cara pembukaan pasar tradisional dalam era new normal ini.
Berdasarkan surat edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang adaptasi pasar yang mengikuti kebiasaan baru, pemerintah pusat mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait protokol kesehatan di pasar tradisional seperti kewajiban para pedagang di pasar tradisional untuk selalu menggunakan masker serta sarung tangan dalam beraktivitas jual beli.
Beberapa aturan baru lainnya terkait protokol kesehatan yang diberlakukan di pasar tradisional juga membuat para pedagang yang berjualan hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat Celcius. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan seperti batuk atau flu diminta untuk tidak masuk ke pasar.
Semua pedagang di pasar tradisional juga harus negatif dari Covid-19, hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan PCR atau rapid test. Terjadi juga pembatasan jumlah pengunjung pasar yang dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung. Pengelola pasar pun juga harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
Selain itu, para penjual harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal 1,5 meter. Tiap kios paling tidak hanya boleh dikunjungi lima pembeli saja. Pengelola pasar diimbau untuk menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali.
Selain itu, pengelola pasar diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun, atau minimal hand sanitizer. Para pedagang harus mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir, dengan protokol kesehatan seperti halnya menjaga jarak fisik pedagang sekitar 1,5 sampai 2 meter.
Transformasi Sejarah
Ketatnya aturan protokoler kesehatan yang ada di pasar tradisional dalam era new normal ini membuat kebijakan dalam tata cara berbelanja di pasar tradisonal Indonesia seperti tengah memasuki fase baru dalam ruang interaksinya. Meminjam istilah bahasa ulasan dari Sujarwo wartawan Tribun Jateng yang dimuat dalam kolom Fokus Senin, 15 Juni 2020 yang berjudulPasar Ilang Kumandangemaka akan ada pemandangan baru dalam transaksi jual beli di pasar tradisional hari ini. Karena baik pembeli dan penjual sama – sama memakai masker untuk saling tawar menawar.
Jika kita melihat secara historis kajian pasar pada masa lalu,hampir di semua tempat-tempat perdagangan di kota – kota Hindia Belanda didirikan pasar dan los pasar, namun sampai akhir abad XIX visualisasi pasar masih sangat sederhana dan belum ada regulasi penataan yang baik. Sampai tahun 1910 banyak pengelolaan pasar termasuk di Semarang dan beberapa kota di Jawa Tengah yang berada di bawah pengawasan langsung pemerintah kolonial.
Seperti yang diulas oleh peneliti sejarah Universitas Negeri Semarang (Unnes), Putri Agus Wijayati dalam tulisanEkosistem Pasar – pasar tradisional di Kota Semarang Tahun 1873-1914(Forum Ilmu Sosial, Vol. 36 No. 2 Desember 2009 yang mendeskripsikan peran pihak swasta atau orang-orang tertentu dan pembayaran sewa untuk penggunaan sebuah bango berkisar antara 1 sampai 5 sen yang dibayarkan pada setiap hari pasaran (Onderzoek naar de Mindere Welvaart der Inlandsche Bevolking op Java en Madoera VI, ,1909 : 219).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/haris-zaky-mubarak-ma.jpg)