Berita Semarang
Wajah Begal di Semarang yang Ditangkap Polisi, Korban Dipepet dan Ditodong Pakai Sajam di Citarum
Unit Reskrim Polsek Semarang Timur menangkap seorang begal kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jembatan Citarum
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Semarang Timur menangkap seorang begal kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jembatan Citarum Jalan Citarum Kelurahan Mlatiharjo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.
Menurut Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro menerangkan, kejadian curas tersebut bermula saat korban yaitu PS (23) warga Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang melintas di Jembatan Citarum Jalan Citarum Kelurahan Mlatiharjo Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang, Minggu (17/5/ 2020) sekira pukul 01.30 WIB.
Saat itu korban baru saja pulang membeli bunga di daerah Bugangan Semarang Timur lalu bermaksud pulang ke rumahnya dengan mengendarai motor Honda Vario 125 warna merah bernopol H 3836 PF.
• Alfian Siswa SMP Tewas Dililit Ular Piton Raksasa 7 Meter, 2 Teman Berusaha Bantu Lepas Tapi Gagal
• Update Virus Corona Kota Semarang Terbaru, Pedurungan Tertinggi dan Mijen Terendah
• Viral Babi Hutan di Banyumas Berjari Kaki Mirip Manusia, Suka Makan Nasi Hangat dan Minum Kopi
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun! Leti yang Dibakar Adik Kandungnya Akhirnya Meninggal

"Namun ketika melintas di jembatan Citarum korban dipepet lalu disuruh menepi oleh kedua pelaku," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (17/6/2020).
Budi melanjutkan, ketika dipepet kedua pelaku korban sempat terjatuh dari motornya.
Kemudian satu pelaku turun dan menghampiri korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau belati.
Pelaku awalnya ingin mengambil handphone yang berada di saku celana korban tetapi korban sempat melawan dengan menarik tangan pelaku.
Namun aksi perlawanan korban membuat pelaku semakin beringas dan berhasil mendorong korban sampai jatuh.
"Selanjutnya pelaku memilih membawa sepeda motor korban ke arah barat atau menuju Taman Progo," bebernya.
Dijelaskan Iptu Budi, mendapat laporan kejahatan tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya seorang tersangka berhasil ditangkap.
Pelaku tersebut yakni Bibit Wahyuda (23) warga Mlatibaru Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.
"Pelaku melakukan aksi kejahatan tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Iptu Budi menambahkan, masih memburu satu pelaku lainnya yang kini masih berstatus DPO.
"Para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tandasnya.
Pura-pura Dibegal
Laki-laki berinisial KAF alias Ambon (21) warga Desa Pijiharjo Kecamatan Manyaran Kabupaten Wonogiri terancam dibui setelah membuat laporan palsu menjadi korban begal di wilayah Tawangsari Sukoharjo.
Kejadian itu bermula saat pelaku melaporkan diri menjadi korban perampasan sepeda motor dan uang disertai kekerasan di Kantor Polsek Tawangsari Sukoharjo pada Kamis (30/4/2020) pukul 23.00.
Setelah mendapatkan laporan tersebut lantas anggota kepolisian Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
• Menteri Erick Thohir Angkat Polisi Penangkap Tommy Soeharto Jadi Komisaris PT Bukit Asam
• Inilah Penyebab Penambahan Pasien Positif Corona di Jakarta Meroket Hari Ini Sejak Kasus Perdana
• Viral Teguh Harus Bayar Tagihan Listrik Rp 20 Juta, Sudah Protes PLN Tapi Tetap Harus Bayar
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 3 Pelajar SMA Tewas Kecelakaan Tertabrak Truk, Ini Kronologinya
Namun setelah dilakukan penyelidikan terdapat kejanggalan.
Sepeda motor CB 150 Nopol AD 4290 ADG dan uang Rp 2,7 juta yang diambil korban via ATM ternyata tidak hilang dirampas dan masih dikuasai.
Selain itu setelah dicek di bank, tidak ada transaksi pengambilan uang via ATM.
Serta Keterangan korban selalu berubah-ubah.
"Laporan palsu di tengah pandemi Covid-19 ini sudah kedua kalinya.
Dimana momentum seperti ini digunakan pelaku untuk mencari keuntungan pribadi dan itu justru membuat keresahan warga di wilayah Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/6/2020).
Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (5/6/2020), kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku laporan yang dibuatnya pada akhir April 2020 lalu ternyata palsu.
Lanjutnya, pelaku membuat laporan palsu untuk meminta uang kepada kakaknya.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar uang angsuran sepeda motornya supaya tidak ditarik leasing.
Mengingat angsuran sepeda motor tersebut sudah telat selama tiga bulan.
Saat ditanya pelaku mengungkapkan, telah diberi uang oleh kakaknya sebesar Rp 3 juta.
Rencananya Ambon menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran dan biaya modifikasi motornya.
"Ini ide sendiri (laporan palsu).
Diberi uang Rp 3 juta, untuk bayar angsuran dan modifikasi sepeda motor," ungkap pemuda 21 tahun itu.
Ambon sengaja membuat luka pada bagian tangan kanan dan paha menggunakan pisau cutter.
Atas laporan palsu tersebut, tersangka dikenai pasal 242 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun empat bulan.
(iwn/Ais).
• Update Virus Corona Jawa Tengah Rabu 17 Juni 2020, Kasus Positif Tembus Angka 2.300
• Akal Bulus Hadi Guru SMP Bergaya Fotografer Perdayai 25 Wanita Foto Tanpa Busana dan Disetubuhi
• Kader PSI Charlie Wijaya Minta Maaf Seusai Tuduh Bintang Emon Pakai Narkoba
• Kondisi Terkini ASN Pemkot Semarang yang Terpapar Covid-19, Ini Rahasia Mereka Cepat Sembuh