Berita Brebes
Detik-detik Bandar dan Pengedar Narkoba Brebes Diciduk Polisi Saat Tertidur Pulas
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 628 gram.
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Brebes mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 628 gram atau senilai lebih dari Rp 5 juta rupiah, Kamis (9/10/2025) siang.
Keduanya yakni bandar dan pengedar ganja yang selama ini menjual barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Brebes bagian Selatan.
Baca juga: Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender
Mereka AH (35) dan FS (49) tak berkutik saat anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes yang dipimpin Aiptu Hardi Ristanto meringkus keduanya saat tertidur dirumahnya.
Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja.
Mereka yakni AH selaku bandar dan FS selaku pengedar yang merupakan warga Kecmatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kompol Purbo menjelaskan para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.
Mereka kedapatan menyimpan ganja siap edar.
"Pengungkapan ini diawali berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba jenis ganja."
"Jajaran Unit 1 Satresnarkoba Polres Brebes telah berhasil mengamankan dua orang, bandar dan pengedar ganja di Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes," ujar Wakapolres diampingi Kasat Narkoba AKP Heru Irwanto, Kamis malam kepada media.
Baca juga: "Kampus Tempat Paling Aman" Kata 2 Eks Mahasiswa yang Tertangkap Simpan 63 Kg Ganja di UIN Suska
Wakapolres menyebut, dari keduanya Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ganja siap edar.
"Barang buktinya kurang lebih ganja sejumlah 628 gram."
"Kemudian pasal yang akan diterapkan yakni Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUD Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)
Warga Jatibarang Brebes Histeris Temukan Jasad Tergantung di Ruko Kosong, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Warga Bingung Urus Administrasi, Sepekan Balai Desa Sengon Brebes Masih Disegel |
![]() |
---|
Lagi-lagi Pungli, Siswa SMP Negeri 2 Kersana Brebes Ditarik Iuran Rp50 Ribu/Bulan, Dalih Sumbangan |
![]() |
---|
Sosok Herpas Eks Sopir Truk Penghobi Merpati Kolong Kini Jadi Anggota DPRD Brebes, Gaji Puluhan Juta |
![]() |
---|
Dari Sopir Truk Hingga Jadi Wakil Rakyat di DRPD Brebes, Heri Pasaribu Siap Perluas Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.