Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Medlin WN Amerika Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Penipuan Bitcoin Rp 10,1 Triliun Hingga Pedofil

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin

Editor: galih permadi
(AFP/BAY ISMOYO)
Buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin (dua kiri; baju tahanan oranye), ditunjukkan kepada wartawan saat rilis kasus Buronan FBI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin atas kasus penipuan investasi saham bitcoin di negaranya dan kejahatan prostitusi anak di bawah umur (pedofilia) di Jakarta, Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin.

Ia adalah Russ Albert Medlin (RAM) warga negara asing asal Amerika Serikat.

Medlin adalah buronan Interpol berdasarkan red notice.

Detik-detik Nenek di Semarang Loncat ke Sumur Bawa Foto Cucu dan Almarhum Suami, Berakhir Begini

Lion Air Tetapkan Aturan Posisi Duduk Penumpang: Kursi Depan Khusus Orang Negatif Covid-19

Rapid Test Massal di Semarang, Positif Covid-19 Langsung Karantina, Indonesia Kasus Terbanyak ASEAN

Reaksi Achmad Purnomo Soal Kabar Gibran Kantongi Rekomendasi Megawati: Anak Presiden, Saya Tak Kaget

“FBI sudah memburu RAM sejak tahun 2016 dan dia sudah tercatat tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus  di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6) dalam siaran jumpa pers yang diikuti kontan lewat daring.

Berdasarkan informasi yang diterima Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari  FBI, Medlin diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi  Bitcoin.

Russ berhasil menipu hingga mencapai US$ 722 juta dollar Amerika Serikat. 

Dengan kurs Rp 14.000 per dollar saja, nilai itu mencapai sekitar Rp 10,1 triliun.

"Dia tersangka residivis modus dengan penipuan investasi Bitcoin, ia juga aktif mempromosikan Bitcoin.

Total (kerugian) hasil koordiasi dengan FBI, kurang kebih 722 juta dolar Amerika Serikat, atau hampir Rp 11 triliun," ungkap Yusri. 

Yang juga menarik, dari penyelidikan kata Yusri, Medlin sejak tahun 2019 sudah bolak-balik ke Indonesia.

Polisi mengaku masih menyelidiki seluk beluk kasus ini.

Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.

Sejak akhir 2019, Medin menghilang.

Namun keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Mertro Jaya   Kombes Roma Hutajulu memaparkan, buronan FBI ini mendatangi Indonesia dengan menggunakan visa turis.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved