Berita Regional
Medlin WN Amerika Buronan FBI Ditangkap di Jakarta, Penipuan Bitcoin Rp 10,1 Triliun Hingga Pedofil
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap buronan FBI terkait kasus penipuan investasi bittcoin
FBI memasukkan nama Russ Albert Medlin ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol dengan control number: A-10017/11-2016 tetanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan," jelas Yusri.
Russ Albert Medlin menjadi buronan dari FBI atas tuduhan telah melakukan penipuan investasi saham sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun dengan modus cryptocurrency skema ponzi.
Namun, dari pengembangan lebih lanjut ke pihak kepolisian Amerika, diketahui tersangka Rush juga pernah melakukan kejahatan pedofilia di Amerika Serikat.
"Tersangka RAM sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan 2008, dihukum penjara selama 2 tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun," ujarnya.
Yusri menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk mencari tahu motif tersangka Russ kerap melakukan perekaman video terhadap anak di bawah umur yang disetubuhinya.
"Pelaku menyimpan material video dan gambar dengan obyek anak sebagai korban seksual," pungkasnya.(kontan)
• Mutasi Polri, Inilah 5 Kapolres Baru di Jateng, Dirreskrimsus dan Dirreskrimum Baru Polda Jateng
• Biodata Daniel Adnan, Pemeran Tanto Ginanjar Gundala Asal Pekalongan Jawa Tengah
• Sudah Ketok Palu, Pelajar Kota Solo Kembali Belajar di Sekolah Mulai Desember 2020
• BREAKING NEWS: Innova Vs Truk Tronton di Jalan Tol Pemalang, 2 Korban Tewas Satu Luka Berat