Berita Regional
Inilah Alasan Mantan Menpora Imam Nahrawi Ingin Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Jadi Tersangka
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Koni
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi meminta Taufik Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Koni dan penerimaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Imam dalam pledoinya.
Menurut Imam, mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat semestinya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi perantara.
• Pakai Buluh Perindu, Anton Pemilik Angkringan Bergaya Dukun Cabuli 7 Anak Laki-laki, Masa Lalu Kelam
• Bocah Bekasi Terbakar Saat Bermain Masak-masakan Pakai Hand Sanitizer
• KISAH NYATA: Petugas KUA Nikahkan Mantan Istri dengan Teman Viral, Netizen: Penghuluku Mantanku
• Hanya 6 Jam Ada Temuan 4 Mayat di Semarang, Ini Penyebab Kematian
"Seharusnya bila ini dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara,
tidak pandang beliau mengerti atau tidak uang itu harus diapakan dan dikemanakan," kata Imam, sebagaimana tertulis dalam salinan pledoi yang didapat Kompas.com.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Taufik mengakui pernah menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
Imam mengklaim tidak pernah mengetahui adanya penerimaan tersebut serta penerimaan dari pihak-pihak lain.
Ia menyebut, uang tersebut dialokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis dan baru ia ketahui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
"Apakah ketidaktahuan saya ini menjadi tanggung jawab saya secara pidana juga? Mengingat mereka yang telah bermain api dan mengatasnamakan saya?" ujar Imam.
Imam melanjutkan, dalam persidangan, Ulum pun tak pernah mengakui penerimaan tersebut.
Ia pun menyebut tak ada bukti dan petunjuk yang menegaskan hal itu.
"Lantas dengan cara pandang seperti apa yang dipakai ketika di antara pemberi dan penerima suap belum terbukti jelas sehingga saya sudah dinyatakan dan bertanggungjawab secara pidana?" kata Imam.
Oleh karena itulah, Imam menilai Taufik semestinya ditetapkan sebagai tersangka suap atas perannya sebagai perantara.
Dalam kasus ini, Imam dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh JPU KPK.
Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.
Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.648.435.682 dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya, Imam dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dituntut 10 Tahun
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mendapat tuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain tuntutan 10 tahun penjara, Imam Nahrawi juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK menilai Imam bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Imam juga dituntut untuk mengembalikan uang negara sebesar Rp 19 miliar dalam waktu satu bulan.
Menurut rencana, Imam dan penasihat hukum akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya, Jumat (19/6/2020).
Adapun persidangan pada Jumat (12/6/2020) dilakukan dengan secara virtual mengikuti imbauan pemerintah terkait protokol kesehatan.
Imam menjalani proses persidangan di dalam rutan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut," terang jaksa Ronald Worotikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang tayang di saluran YouTube KPK, Jumat (12/6/2020).
"Satu, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," lanjut dia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan."
Kemudian, soal pengembalian uang negara sebesar Rp 19 miliar, harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan.
Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Ronald.
JPU juga menuntut pidana tambahan lain bagi Imam berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan bagi Imaam adalah bersikap sopan selama persidangan serta memiliki tanggunan keluarga.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata Ronald.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imam Nahrawi Minta KPK Tetapkan Taufik Hidayat sebagai Tersangka
• Blak-blakan Reino Barack Ungkap Alasan Syahrini Belum Hamil
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Kecelakaan Maut 2 Motor Vs Bus, Kakak Beradik Aditya & Bima Tewas
• Nasib Siswi SMP Digilir 4 Penjahat Kelamin Kenalan dari Facebook di Bantaran Sungai Bengawan Solo
• Detik-detik Dada Polisi Brimob Brigadir Bernard Ditusuk Pisau 2 Penolongnya Ketika Jatuh Kecelakaan