Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Promoter Polda Jateng

Residivis Program Asimilasi Virus Corona Berulah Lagi di Kebumen, Bawa Kabur 7 Sapi

Polres Kebumen menangkap dua residivis yang diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian Kebumen.

Editor: muh radlis
IST
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menginterogasi pelaku penipuan pembelian sapi. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen menangkap dua residivis yang diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian Kebumen.

Residivis itu masing-masing berinisial SA (35) warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.

Keduanya diduga melakukan penipuan pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 11.00 wib.

Nama Yulia Fera Mendadak Viral karena Temuan Bungkusan Pocong di Kuburan Kudus, Ini Sosoknya

Hanya 6 Jam Ada Temuan 4 Mayat di Semarang, Ini Penyebab Kematian

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Keluarga Tenaga Kesehatan Meninggal Berturut-turut karena Corona

Update Virus Corona Kota Semarang Terbaru, Pedurungan Tertinggi Tugu Nol Kasus

"Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook.

Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook.

Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook.

Pada tanggal 26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat (19/6) sore.

Saat COD itu, tersangka sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp202.500.000,00 namun sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.

Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya.

Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar 20 Juta Rupiah, selanjutnya menghilang.

Akhirnya korban kelimpungan mencari para tersangka.

"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka.

Tersangka kabur.

Sedang uang Rp182.500.000,00 belum dilunasi," jelas AKBP Rudy.

Pengakuan para tersangka sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali.

Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang.

Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.

Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019 menjalani hukuman 11 bulan.

Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi.

Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana. (Humas Polres Kebumen)

Jelang Hari Bhayangkara ke-74, Ratusan Anak Panti Asuhan Queen Latifa Kebumen Dirapid Tes Gratis

Pemancing Asal Magelang Terseret Ombak di Pantai Kebumen Ditemukan Meninggal di Perairan Cilacap

Sakit Hati Diputus Cintanya, DN Sebar Foto Syur Mantan Kekasinya

Jangan Heran Bila Temukan Polisi Berseragam Lengkap di Kebumen Ikut Bantu Perbaiki Rumah Warga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved