Berita Viral
Viral Denda Minimal Rp 250 Ribu Saat Razia Masker di Kendal, Ini Penjelasan Pemkab
Masyarakat Kabupaten Kendal dihebohkan pesan berantai yang berisi tentang informasi akan diterapkannya razia pemakaian masker bagi masyarakat Kendal y
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, isolasi mandiri, karantina, work from home (WFH), social distancing, masker
1. Menyapu Fasum
2. Menyanyikan Lagu Wajib
3. Denda Minimal Rp 250.000
Adapun razia ini akan melibatkan beberapa unsur, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan 3 Pilar.
Wassalamualaikum Wr Wb.

(Sam)
• Wisata Air Owabong Purbalingga Gelar Simulasi New Normal
• Lagi Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, PDAM Semangi Terancam Kesulitan Air Baku
• UIN Walisongo Semarang Beri Keringanan UKT, Begini Cara Mengurusnya.
• Tim Pemakaman Jenazah Kudus Rela Tidak Dibayar Hingga Isolasi Mandiri di Tandon Air
Berita Terkait