Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Denda Minimal Rp 250 Ribu Saat Razia Masker di Kendal, Ini Penjelasan Pemkab

Masyarakat Kabupaten Kendal dihebohkan pesan berantai yang berisi tentang informasi akan diterapkannya razia pemakaian masker bagi masyarakat Kendal y

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: m nur huda
Shutterstock
Ilustrasi virus corona, gejala virus corona, isolasi mandiri, karantina, work from home (WFH), social distancing, masker 

1. Menyapu Fasum
2. Menyanyikan Lagu Wajib
3. Denda Minimal Rp 250.000

Adapun razia ini akan melibatkan beberapa unsur, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Dishub, dan 3 Pilar.

Wassalamualaikum Wr Wb.

Isi pesan berantai yang viral di sosial media tentang sanksi atau denda saat razia masker.
Isi pesan berantai yang viral di sosial media tentang sanksi atau denda saat razia masker. (Istimewa)

(Sam)

Wisata Air Owabong Purbalingga Gelar Simulasi New Normal

Lagi Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, PDAM Semangi Terancam Kesulitan Air Baku

UIN Walisongo Semarang Beri Keringanan UKT, Begini Cara Mengurusnya.

Tim Pemakaman Jenazah Kudus Rela Tidak Dibayar Hingga Isolasi Mandiri di Tandon Air

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved