Berita Pemalang
2 Penipu Seleksi CPNS di Pemalang Ditangkap Polisi, Isdiyo : Uang Hasil Penipuan untuk Hura-hura
Polres Pemalang berhasil, menangkap dua tersangka penipuan seleksi CPNS di Kabupaten Pemalang.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Polres Pemalang berhasil, menangkap dua tersangka penipuan seleksi CPNS di Kabupaten Pemalang.
Dua tersangka tersebut bernama Slamet Mauzun (43) dan Isdiyo (44), Mereka merupakan warga Kabupaten Pemalang. Keduanya terbukti, telah menipu 54 orang dengan janji bisa lolos jadi ASN.
Dari aksinya itu, tersangka mampu meraup uang senilai lebih dari Rp 4 miliar dari para korbannya.
• Viral Video Anggota Yonif Para Raider Tempeleng Jambret Sampai Pipis di Celana
• Karyono Penyerang Wakapolres Karanganyar Diduga Jaringan Bom Thamrin, Ini Kata Adiknya di Madiun
• Kronologi Camat Ungaran Barat Meninggal Dunia, Tiba-tiba Tubuhnya Tegang dan Memegang Dada
• Hop, Hop, Hop! Teriak Solehah Berulang Kali Saat Truk Kecelakaan Nyaris Tabrak Warungnya di Semarang
Salah satu tersangka penipuan CPNS Isdiyo, mengatakan dalam aksi yang dilakukan ini ia bersama temannya mempunyai peran masing-masing.
"Yang bertugas mencari korban adalah rekannya. Saya yang pura-pura menjadi pimpinannya dan saya menjanjikan kepada para korban bahwa bisa menjadi CPNS lewat jalur belakang, asalkan membayar uang sebesar Rp 60 juta."
"Sedangkan, untuk temanya juga mematok harga tapi saya tidak tahu berapa nominalnya," kata Isdiyo kepada Tribunjateng.com, Senin (22/6/2020).
Isdiyo mengungkapkan, saat melakukan aksinya, dirinya masih bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang.
"Untuk tipu dan menyakinkan korban saya pakai surat edaran, karena saat itu pada tahun 2019 saya ASN di BKD Kabupaten Pemalang. Jadi tahu teknisnya," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, perbuatannya itu hanya dilakukan dengan temannya yang bernama Slamet Mauzun, tanpa melibatkan atasannya.
Kemudian, uang hasil perbuatanya itu dia gunakan untuk membeli beberapa kebutuhan dan juga untuk bersenang-senang bersama teman-temannya.
"Uangnya saya gunakan untuk hura-hura, beli kebutuhan keluarga dan karaoke," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pemalang berhasil, menangkap dua tersangka penipuan seleksi CPNS di Kabupaten Pemalang.
Dua tersangka tersebut bernama Slamet Mauzun (43) dan Isdiyo (44), Mereka merupakan warga Kabupaten Pemalang. Keduanya terbukti, telah menipu 54 orang dengan janji bisa lolos jadi ASN.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo mengatakan, penipuan ini terjadi pada tahun 2019.
Modusnya, para korban dijanjikan menjadi pegawai negeri lewat jalur belakang.