Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pemalang

54 Orang Tertipu Seleksi CPNS Pemalang, Slamet dan Isdiyo Raup Rp 4,3 Miliar, Begini Modus Aksinya

Polres Pemalang berhasil, menangkap dua tersangka penipuan seleksi CPNS di Kabupaten Pemalang.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo saat menanyai tersangka penipuan dengan modus bisa menjadi ASN 

TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Polres Pemalang berhasil, menangkap dua tersangka penipuan seleksi CPNS di Kabupaten Pemalang.

Dua tersangka tersebut bernama Slamet Mauzun (43) dan Isdiyo (44), Mereka merupakan warga Kabupaten Pemalang.

Keduanya terbukti, telah menipu 54 orang dengan janji bisa lolos jadi ASN.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi 40 Hari Meninggal Kena Corona, Tertular Tamu yang Menjenguk

Viral Video Anggota Yonif Para Raider Tempeleng Jambret Sampai Pipis di Celana

Karyono Penyerang Wakapolres Karanganyar Diduga Jaringan Bom Thamrin, Ini Kata Adiknya di Madiun

Kronologi Camat Ungaran Barat Meninggal Dunia, Tiba-tiba Tubuhnya Tegang dan Memegang Dada

Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo mengatakan, penipuan ini terjadi pada tahun 2019.

Modusnya, para korban dijanjikan menjadi pegawai negeri lewat jalur belakang.

"Jadi, kedua tersangka ini mengaku sebagai panitia seleksi CPNS jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019," kata AKBP Ronny kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di aula Mapolres Pemalang, Senin (22/6/2020) sore.

Menurutnya, dalam menjalankan aksinya para tersangka saling bekerjasama dalam menjaring korban.

Selain itu, dari kedua tersangka ini salah satunya ASN yang berdinas di Pemkab Pekalongan.

"Kronologinya, tersangka Amet Mauzun mengaku menjadi pansel CPNS. Tersangka ini bisa meloloskan korban menjadi ASN, asalkan korban membayar uang kepada Mauzun, dengan alasan uang tersebut akan diserahkan kepada pimpinannya yang bernama Isdiyo."

"Korbannya ada 54 orang, yang berhasil ditipu oleh kedua tersangka ini. Untuk tersangka yang menjadi ASN ini adalah Isdiyo," ujarnya.

AKBP Ronny menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan total kerugian yang dialami korban penipuan berjumlah Rp 4,3 miliar.

"Dari uang yang dikumpulkan tersebut pembagiannya tersangka Amet Mauzun mendapatkan Rp 1.875.000.000 dan tersangka Isdiyo sebesar Rp 2.455.000.000," tuturnya.

Pihaknya menambahkan, atas aksinya ini kedua tersangka pun dijerat dengan pasal
378 KUHP Jo 65 KUHP, dengan ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara.

Sementara itu, salah satu tersangka, Isdiyo mengatakan, dalam aksi yang dilakukan ini mempunyai peran masing-masing.

"Yang bertugas mencari korban adalah rekannya. Saya yang pura-pura menjadi pimpinannya dan saya menjanjikan kepada para korban bahwa bisa menjadi CPNS lewat jalur belakang, asalkan membayar uang sebesar Rp 60 juta," katanya. (Dro)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved