Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Syarat Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang Bila Ingin Buka di Masa Pandemi Corona

Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sektor pariwisata untuk bisa beroperasi kembali setelah sekitar tiga bulan tutup akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sektor pariwisata untuk bisa beroperasi kembali setelah sekitar tiga bulan tutup akibat pandemi Covid-19.

Tak hanya asal beroperasi, pengelola pariwisata harus memenuhi persyaratan sebelum usahanya buka kembali.

Satu diantaranya harus mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.

Main ke Rumah Jessica Iskandar, Betrand Peto Kesal: El Barack Bicaranya Bahasa Inggris Terus

Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?

Viral Video Anggota Yonif Para Raider Tempeleng Jambret Sampai Pipis di Celana

Bidan & Perawat Disekap 4 Jam di Angkot oleh 2 Pria: Kami Tengkurap Ditutup Kain, Tiap Gerak Dipukul

Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, telah menyiapkan surat edaran untuk sektor pariwisata dan hiburan antara lain untuk pengelola karaoke, daya tarik wisata, desa wisata, pengelola SPA dan panti pijat, arena permainan, bar dan longue.

Surat edaran yang diberikan kepada para pengelola pariwisata itu mengacu tiga hal yakni Keputusan Menteri Kesehatan, instruksi Gubernur Jawa Tengah, dan Peraturan Wali Kota Semarang terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Setiap pengelola wisata maupun hiburan wajib mengajukan rekomendasi kepada Disbudpar.

Dia akan menugaskan tim untuk melakukan pengecekan.

Ada 10 tim yang telah disiapkan.

Tak hanya dari Disbudpar saja, pihaknya juga melibatkan Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Semarang dalam melakukan pengecekan.

"Dalam pengecekan kami akan tuangkan berita acara.

Itu jadi dasar kami melakukan rekomendasi.

Pengecekan akan kami lakukan secepatnya apabila pengelola mengajukan," jelas Iin, sapaan akrabnya, Senin (22/6/2020).

Hal-hal yang akan dicek, sambung Iin, tentu berbeda-beda bergantung jenis sektor wisata atau hiburannya.

Namun pada intinya, setiap sektor pariwisata harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Mereka harus menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan untuk penerapan dan penyelenggaraan protokol kesehatan, antara lain alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan sebagainya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved