Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ini Syarat Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang Bila Ingin Buka di Masa Pandemi Corona

Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sektor pariwisata untuk bisa beroperasi kembali setelah sekitar tiga bulan tutup akibat pandemi Covid-19.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari 

Dia juga menekankan pengelola untuk menyiapkan pembayaran non tunai.

"Yang dicek macem-macem.

Setiap sektor wisata beda-beda. Misalnya karaoke, tidak boleh menyediakan pemandu karaoke.

Kemudian, poin penting untuk SPA harus menggunakan sarung tangan.

Meski pijat kurang nyaman tapi yang penting kebutuhan pijat terpenuhi," terangnya.

Selanjutnya, iin memaparkan, pengunjung juga diwajibkan memakai masker saat memasuki tempat hiburan atau tempat wisata.

Jaga jarak harus diterapkan.

Pengelola pariwisata harus selalu mengingatkan pengunjung untuk melakukan hal tersebut.

"Namanya wisata, kalau sudah senang kadang lupa.

Ini tugas dari pengelola untuk mengingatkan jaga jarak, pakai masker, dan protokol kesehatan lainnya," tambahnya.

Untuk destinasi wisata, jelas dia, jumlah pengunjung akan dibatasi.

Pembatasan jumlah pengunjung tidak hanya 50 persen dari kapasitas namun kemampuan pengelola untuk memantau pengunjung juga menjadi pertimbangan.

Selain itu, durasi berkunjung juga dibatasi.

Adapun tempat wisata yang dikelola pemerintah nanti sesuai dengan keputusan Disbudpar.

Saat ini, kata Iin, Disbudpar memprioritaskan pariwsata yang dikelola pihak swasta terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved