Berita Semarang
Ini Syarat Tempat Wisata dan Hiburan di Kota Semarang Bila Ingin Buka di Masa Pandemi Corona
Pemerintah Kota Semarang melonggarkan sektor pariwisata untuk bisa beroperasi kembali setelah sekitar tiga bulan tutup akibat pandemi Covid-19.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muh radlis
Dia juga menekankan pengelola untuk menyiapkan pembayaran non tunai.
"Yang dicek macem-macem.
Setiap sektor wisata beda-beda. Misalnya karaoke, tidak boleh menyediakan pemandu karaoke.
Kemudian, poin penting untuk SPA harus menggunakan sarung tangan.
Meski pijat kurang nyaman tapi yang penting kebutuhan pijat terpenuhi," terangnya.
Selanjutnya, iin memaparkan, pengunjung juga diwajibkan memakai masker saat memasuki tempat hiburan atau tempat wisata.
Jaga jarak harus diterapkan.
Pengelola pariwisata harus selalu mengingatkan pengunjung untuk melakukan hal tersebut.
"Namanya wisata, kalau sudah senang kadang lupa.
Ini tugas dari pengelola untuk mengingatkan jaga jarak, pakai masker, dan protokol kesehatan lainnya," tambahnya.
Untuk destinasi wisata, jelas dia, jumlah pengunjung akan dibatasi.
Pembatasan jumlah pengunjung tidak hanya 50 persen dari kapasitas namun kemampuan pengelola untuk memantau pengunjung juga menjadi pertimbangan.
Selain itu, durasi berkunjung juga dibatasi.
Adapun tempat wisata yang dikelola pemerintah nanti sesuai dengan keputusan Disbudpar.
Saat ini, kata Iin, Disbudpar memprioritaskan pariwsata yang dikelola pihak swasta terlebih dahulu.