Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pemkab Banyumas Gugat Pengembalian Aset Kebondalem Purwokerto, PT GCG Siap Jalani Proses Hukum

Persoalan kawasan pertokoan dan bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Bangunan di kawasan pertokoan dan sentra bisnis di Kebondalem, Purwokerto. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Persoalan kawasan pertokoan dan bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang. 

Pihak pengelola, yaitu PT Graha Cipta Guna (GCG) sudah memenangkan gugatan dan sudah terjadi kesepakatan terkait eksekusi.

Namun, kini giliran Pemkab Banyumas yang menggugat PT GCG dengan alasan ada kekhilafan dalam kesepakatan bersama pada 8 Desember 2016 silam. 

Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang

Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?

Ahmad Yurianto: Mulai Hari Ini Semua Gunakan Masker Sesuai Rekomendasi WHO

Main ke Rumah Jessica Iskandar, Betrand Peto Kesal: El Barack Bicaranya Bahasa Inggris Terus

Pihak PT GCG, melalui kuasa hukumnya Agoes Djatmiko mengatakan, jika pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pemkab.

Akan tetapi pihak GCG memiliki beberapa hal yang ingin disampaikan dan patut dipertanyakan. 

Alasan utama yang mereka pertanyakan adalah terkait alasan kekhilafan yang menjadi dasar gugatan.

Menurutnya kesepakatan terjadi dalam waktu yang cukup lama, namun mengapa sampai terjadi kekhilafan.

"Jika Pemkab menyatakan khilaf, bagaimana dengan seluruh pihak yang hadir dalam kesepakatan tersebut, seperti jaksa, pihak pengadilan dan lainnya, apakah mereka juga dianggap khilaf," ungkap Agoes Djatmiko kepada Tribunbanyumas.com, Senin (22/6/2020). 

Pihaknya mempertanyakan bagaimana bisa Pemkab Banyumas mengambil kebijakan yang pada akhirnya dianggap sebagai sebuah kekhilafan. 

Diketahui bahwa kesepakatan bersama yang digugat untuk dibatalkan oleh pihak Pemkab Banyumas adalah kesepakatan antara Bupati Banyumas dan Direktur Utama PT GCG, dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan Nomor 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt. jo No.88/Pdt/2008/Smg. jo No. 2443 K/Pdt/2008. Jo No.530PK/Pdt/2011.

Keputusan itu berisikan keringanan bagi pihak Pemkab Banyumas, seperti pengurangan denda dan relokasi PKL. 

Kemudian tentang masa pengelolaan dan batas-batas objek pengelolaan mengikuti ketetapan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam Berita Acara ekskusi.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan kepada PT GCG. 

Menurutnya aset yang digugat untuk dikembalikan ke Pemkab Banyumas adalah aset di luar objek sengketa hasil perjanjian 7 Maret 1986.

"Aset pemkab yang kita minta untuk dikembalikan pengelolaannya tidak seluruhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved