Berita Banyumas
Pemkab Banyumas Gugat Pengembalian Aset Kebondalem Purwokerto, PT GCG Siap Jalani Proses Hukum
Persoalan kawasan pertokoan dan bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
Sebelum masa perjanjian berakhir, lahan yang menurut perjanjian dikelola pada CV Bali, menjadi tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL).
Hal ini mengundang protes CV Bali dan tidak melanjutkan pembangunan kawasan Kebondalem tersebut sebagai sentra bisnis.
CV Bali yang berubah nama menjadi PT GCG mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, gugatan tersebut dikabulkan dan Pemkab kembali menyerahkan lahan tersebut selama 30 tahun ke depan pada PT GCG.
Pemkab diwajibkan membayar denda ganti rugi senilai Rp 22 miliar, dan telah diserahkan melalui panitera PN Purwokerto senilai Rp 10,5 miliar. (TribunBanyumas/jti)
• 3 WNA Asal Filipina di Grobogan Positif Covid-19, Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan Warga Asing
• Demokrat Resmi Dukung Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020
• Pemkab Kendal Segera Datangkan Alat Swab Guna Deteksi Sebaran Kasus Covid-19
• Aturan Baru Musyawarah Tertutup di Penyelesaian Sengketa Pilkada, Ini Penjelasan Bawaslu Jateng