Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Ratusan PKL Kebondalem Purwokerto Tetap Ingin Bertahan, Berharap Sengketa Lahan Segera Selesai

Persoalan kawasan pertokoan dan bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang karena sengketa lahan yang belum juga usai

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Para PKL yang berada di area Kebondalem, Purwokerto. 

Pihak PT GCG, melalui kuasa hukumnya Agoes Djatmiko mengatakan, jika pihaknya siap untuk menghadapi gugatan pemkab.

Akan tetapi pihak GCG mempertanyakan terkait alasan kekhilafan yang menjadi dasar gugatan.

"Jika Pemkab menyatakan khilaf, bagaimana dengan seluruh pihak yang hadir dalam kesepakatan tersebut, seperti jaksa, pihak pengadilan dan lainnya, apakah mereka juga dianggap khilaf," ungkap Agoes Djatmiko.

Kesepakatan bersama yang digugat untuk dibatalkan oleh pihak Pemkab Banyumas adalah kesepakatan antara Bupati Banyumas dan Direktur Utama PT GCG, dalam rangka melaksanakan eksekusi putusan Nomor 46/Pdt.G/2007/PN.Pwt. jo No.88/Pdt/2008/Smg. jo No. 2443 K/Pdt/2008. Jo No.530PK/Pdt/2011.

Keputusan itu berisikan keringanan bagi pihak Pemkab Banyumas, seperti pengurangan denda dan relokasi PKL. 

Sementara itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan kepada PT GCG. 

Menurutnya aset yang digugat untuk dikembalikan ke Pemkab Banyumas adalah aset di luar objek sengketa hasil perjanjian 7 Maret 1986.

"Aset pemkab yang kita minta untuk dikembalikan pengelolaannya tidak seluruhnya.

Hanya aset yang tidak masuk dalam objek sengketa perjanjian tahun 1986 saja, yaitu aset perjanjian tahun 1980 dan 1982. 

Kalau untuk yang lainnya, silakan dikelola PT GCG sesuai putusan hukum yang sudah inkrah," paparnya. 

Agoes mempertanyakan, pernyataan bupati yang menyebut gugatan terhadap PT GCG sudah didaftarkan pada tanggal 8 Desember 2019. 

Hal tersebut dianggap janggal, sebab pihaknya baru menerima panggilan sidang pada tanggal 11 Juni 2020.

Diinformasikan kembali bahwa kompleks Kebondalem merupakan aset pemkab di yang mangkrak selama puluhan tahun.

Usai ada putusan hukum yang tetap, eksekusi kawasan bisnis ditengah pusat kota Purwokerto itu masih saja mengalami berbagai macam kendala. 

Kasus lahan Kebondalem berawal dari perjanjian yang ditandatangani antara Pemkab Banyumas dan CV Bali yang kemudian berubah menjadi PT GCG. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved