Berita Banyumas
Ratusan PKL Kebondalem Purwokerto Tetap Ingin Bertahan, Berharap Sengketa Lahan Segera Selesai
Persoalan kawasan pertokoan dan bisnis Kebondalem Purwokerto masih menemui jalan panjang karena sengketa lahan yang belum juga usai
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Pada perjanjian yang dilakukan pada 1980, 1982 dan 1986, Pemkab Banyumas menyewakan penguasaan lahan di Kebondalem pada CV Bali untuk dikelola sebagai pusat bisnis.
CV Bali memberikan kompensasi pada Pemkab dan perjanjian berlaku untuk masa 30 tahun.
Sebelum masa perjanjian berakhir, lahan yang menurut perjanjian dikelola pada CV Bali, menjadi tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL).
Hal ini mengundang protes CV Bali dan tidak melanjutkan pembangunan kawasan Kebondalem tersebut sebagai sentra bisnis.
CV Bali yang berubah nama menjadi PT GCG mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung, gugatan tersebut dikabulkan dan Pemkab kembali menyerahkan lahan tersebut selama 30 tahun ke depan pada PT GCG.
Pemkab diwajibkan membayar denda ganti rugi senilai Rp 22 miliar, dan telah diserahkan melalui panitera PN Purwokerto senilai Rp 10,5 miliar. (TribunBanyumas/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/para-pkl-yang-berada-di-area-kebondalem-purwokerto.jpg)