Berita Semarang
Soal Usulan Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Ngargono: Waduh Benar-benar Tak Sensitif
Alasan dinaikkannya PKB, karena ingin menyesuaikan dengan provinsi lain di pulau Jawa
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usulan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diajukan oleh Pemprov Jateng, nyatanya sudah direncanakan sejak tahun 2019, sebelum ada corona.
Kemudian usulan itu telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020.
Alasan dinaikkannya PKB, karena ingin menyesuaikan dengan provinsi lain di pulau Jawa.
Contohnya, DKI Jakarta yang sudah memberlakukan PKB sebesar 2 persen sejak 2015. Sedangkan Jawa Barat PKB sebesar 1,75 persen sudah diberlakukan sejak 2013.
Kepala Samsat Kota Semarang II, Erry, menjelaskan PKB merupakan pendapatan daerah yang paling bisa diandalkan.
Namun tentu harus menyesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
"Amanah yang tercantum dalam UU no 28 menjelaskan tarif pajak daerah berkisar antara 1-2 persen.
Tapi tetap harus menyesuaikan tingkat ekonomi masyarakat setempat. Dalam hal ini regional wilayah provinsi Jawa Tengah," tuturnya.
Rencana kenaikan PKB juga melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebelum adanya pandemi Covid-19.
Bila dilihat dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), provinsi Jawa Tengah memiliki target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen.
Total pendapatan dari PKB hingga Juni 2020 masih kisaran Rp 1,8 triliun. Prosentasenya masih kecil. Padahal, target hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 5,2 triliun.
Sejak adanya pandemi Covid-19, Agung banyak mendapatkan keluhan dari beberapa teman yang sudah kehilangan pekerja.
Alhasil, biaya untuk membayar cicilan dan pajak kendaraan sudah tidak ada.
"Banyak sekali. Mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih kerepotan karena kena PHK.
Kok ini malah mau menaikkan pajak. Ada yang hingga akhirnya jual kendaraan, tapi bingung juga nanti kerja mau pakai apa.