Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Soal Usulan Kenaikan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Ngargono: Waduh Benar-benar Tak Sensitif

Alasan dinaikkannya PKB, karena ingin menyesuaikan dengan provinsi lain di pulau Jawa

Editor: muslimah
IST
Pemkab Banyumas bekerjasama dengan Polresta Banyumas menggencarkan razia masker di daerah Kecamatan Patikraja, pada Selasa (2/6/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usulan kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diajukan oleh Pemprov Jateng, nyatanya sudah direncanakan sejak tahun 2019, sebelum ada corona.

Kemudian usulan itu telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2020.

Alasan dinaikkannya PKB, karena ingin menyesuaikan dengan provinsi lain di pulau Jawa.

Contohnya, DKI Jakarta yang sudah memberlakukan PKB sebesar 2 persen sejak 2015. Sedangkan Jawa Barat PKB sebesar 1,75 persen sudah diberlakukan sejak 2013.

Kepala Samsat Kota Semarang II, Erry, menjelaskan PKB merupakan pendapatan daerah yang paling bisa diandalkan.

Namun tentu harus menyesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

"Amanah yang tercantum dalam UU no 28 menjelaskan tarif pajak daerah berkisar antara 1-2 persen.

Tapi tetap harus menyesuaikan tingkat ekonomi masyarakat setempat. Dalam hal ini regional wilayah provinsi Jawa Tengah," tuturnya.

Rencana kenaikan PKB juga melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebelum adanya pandemi Covid-19.

Bila dilihat dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), provinsi Jawa Tengah memiliki target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen.

Total pendapatan dari PKB hingga Juni 2020 masih kisaran Rp 1,8 triliun. Prosentasenya masih kecil. Padahal, target hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp 5,2 triliun.

Sejak adanya pandemi Covid-19, Agung banyak mendapatkan keluhan dari beberapa teman yang sudah kehilangan pekerja.

Alhasil, biaya untuk membayar cicilan dan pajak kendaraan sudah tidak ada.

"Banyak sekali. Mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja masih kerepotan karena kena PHK.

Kok ini malah mau menaikkan pajak. Ada yang hingga akhirnya jual kendaraan, tapi bingung juga nanti kerja mau pakai apa.

Jadi yang sangat berdampak adalah mereka pemilik kendaraan yang menengah ke bawah. Kalau menengah ke atas tidak begitu berpengaruh," tutur anggota HDCI Jogja ini.

Agung menaksir satu moge untuk biaya PKB tiap tahunnya sekitar Rp 3,5 juta. Namun, biaya pajak bisa lebih tinggi maupun lebih rendah menyesuaikan tahun kendaraan dan kapasitas silinder mesin.

"Beda-beda tiap moge. Kalau yang tahun lama setahu saya sekitar Rp 3,5 juta. Itu tergantung CC juga.

Kalau moge keluaran terbaru saya kurang tahu pajaknya," tambahnya. Agung berharap Pemprov Jateng memperpanjang masa pembebasan denda pajak.

Harus Peka Kondisi

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono, menanggapi rencana kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Ia menilai aturan tersebut tidak pada waktunya mengingat sekarang ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemi covid.

"Waduh betul-betul nggak sensitif dengan kondisi yang sedang dialami rakyat saat ini," kata Ngargono.

Ia menilai rencana tersebut tidak pro rakyat. Pansus Pajak Daerah DPRD Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pembahasan tidak peka dengan kondisi yang sekarang dialami masyarakat.

"Sangat tidak peka. memang paling gampang cari duit ya menaikkan tarif, pajak retribusi dan sejenisnya ibaratnya itu tidak usah keluar keringat," kata Ngargono.

Lebih jauh ia menilai, sebetulnya masih cukup besar peluang menaikkan pendapatan daerah dengan cara memaksimalkan tunggakan pajak kendaraan yang tidak tertagih dan tidak maksimal.

Jika cara tersebut sudah ditempuh tapi pendapatan masih kurang, baru menaikkan tarif pajaknya sebagai jalan terakhir.

Selain itu, juga perlu ada komitmen apa yang akan diberikan kepada wajib pajak khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Misal, penambahan pos pembayaran mobil keliling, atau kalau perlu terjadwal jemput di desa/kelurahan.

"Jangan gegabah naikkan pajak kendaraan. Jangan hanya publik hearing untuk menggugurkan sebuah syarat dan kewajiban saja," pesannya. (tim)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved