Berita Banyumas
Pelapor Penggelapan Uang Nasabah BMT Insan Mandiri di Banyumas Bertambah 3 Orang
Terkait kasus penggelapan uang nasabah, pegawai BMT Insan Mandiri, Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Terkait kasus penggelapan uang nasabah, pegawai BMT Insan Mandiri, Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pengembangan.
Tersangka adalah ES (24) warga Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas yang merupakan oknum karyawan BMT Insan Mandiri.
Kerugian akibat tindakan ES diperkirakan senilai hingga Rp 2 Miliar.
• Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang
• Gading Marten Kaget saat Jenguk Gempi di Rumah Gisel: Kamu Jadi Peternak Ikan Cupang?
• Ahmad Yurianto: Mulai Hari Ini Semua Gunakan Masker Sesuai Rekomendasi WHO
• Main ke Rumah Jessica Iskandar, Betrand Peto Kesal: El Barack Bicaranya Bahasa Inggris Terus
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan Hingg saat ini sudah ada delapan korban yang melapor.
"Hari ini ada tambahan tiga korban yang yang melapor.
Sementara masih kami mintai keterangan, sebelumnya yang melapor lima orang," katanya kepada TribunBanyumas.com, Selasa (23/6/2020).
Terkait adanya kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kapolresta belum bisa memastikannya dan masih satu tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka, Kasatreskrim mengatakan jika ada sekitar 45 orang yang menjadi korbannya.
"Belum semuanya lapor kalau semuanya melapor kerugian bisa mencapai Rp 2 miliar," tandasnya.
Oleh karena itu, Berry meminta agar pihak yang merasa menjadi korban penipuan untuk segera melapor.
Sementara kerugian dari lima orang yang sudah melapor terdahulu adalah sekitar Rp 450 juta.
Untuk tambahan tiga orang pelapor lagi masih dihitung kerugiannya.
Sebelumnya diberitakan jika aksi ES dilakukan sejak 2016.
Nasabah tertipu dan tertarik lalu menyimpan sejumlah uang dalam bentuk deposito hingga ratusan juta pada tersangka.
Uang tersebut tidak disetorkan pada perusahaan tempatnya bekerja.
Tersangka bukan hanya menawarkan deposito tapi juga menjanjikan investasi mobil.
Ketika akan mengambil uangnya, para nasabah kesulitan untuk mengambil uangnya.
Karena curiga, para nasabah kemudian beramai-ramai mendatangi kantor BMT Insan Mandiri, pada Kamis (18/6/2020).
Hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka ES, pada Jumat (19/6/2020). (TribunBanyumas/jti)
• Dilema Pengusaha Ikan Asin Tegal, Banyak Pesanan Tapi Minim Stok
• Pemkab Banyumas Gugat Pengembalian Aset Kebondalem Purwokerto, PT GCG Siap Jalani Proses Hukum
• 3 WNA Asal Filipina di Grobogan Positif Covid-19, Kantor Imigrasi Perketat Pengawasan Warga Asing
• Pemkab Kendal Segera Datangkan Alat Swab Guna Deteksi Sebaran Kasus Covid-19