Pilkada Kendal 2020
1.886 Orang Tercatat Sebagai Pemilih Pemula di Pilkada Kendal 2020
Sebanyak 1.886 warga Kendal tercatat sebagai pemilih pemula pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muh radlis
Pada tahapan pencalonan, pengumuman pendaftaran bakal calon (balon) dilakukan pada 28 Agustus sampai 3 September.
Para bacalon dari partai politik (parpol) dapat mendaftarkan diri pada 4-6 September.
Mereka akan ditetapkan sebagai paslon pada 23 September usai dilakukan verifikasi berkas.
Selang satu hari, pada 24 September dilakukan pengambilan nomor undian.
Selang dua hari, mulai 26 September hingga 5 Desember sebagai masa kampanye selama 71 hari.
Hanya saja, mekanisme kampanye Pilkada 2020 akan dilakukan dengan ketentuan protokol pencegahan covid-19.
Setidaknya, tidak ada lagi kampanye dengan mengumpulkan masa saat di lapangan maupun di dalam ruangan.
"Untuk mekanisme kampanye sendiri kita masih tunggu PKPU dari pusat," tuturnya.
Sementara itu, anggota KPU Kendal Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Nurul Akhirin, menambahkan pada Pilkada 2020 KPU Kendal telah menyiapkan 2.242 TPS.
Pada masing-masing TPS hanya bisa menampung 500 pemilih dari sebelumnya 800 pemilih.
Hal itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor: 421 tahun 2020.
"Aturan tersebut dimaksudkan guna meminimalisir penyebaran virus covid-19.
Nantinya dengan maksimal 500 pemilih juga akan memudahkan petugas dalam mengatur jarak antar pemilih," terangnya. (Sam)
• Wisuda Online USM, Ini Pesan Prof Muladi untuk Wisudawan
• Terkendala Pandemi Virus Corona, Magang SMK Semester Ini Mundur hingga Juli
• Bantu Pemkot Semarang, Kalangan Buruh Donasikan 10 Ribu Sarung Tangan Plastik
• 32 Calon Siswa Jalur Afirmasi di SMKN 1 Bawen Semarang Cabut Berkas