Berita Jateng
Dewan Pendidikan Provinsi Jateng Minta Sekolah Siapkan Fasilitas untuk Siswa Berkebutuhan Khusus
Dalam pelaksaan PPDB di Kota Semarang, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tercatat ikut melakukan pendaftaran.
Penulis: budi susanto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam pelaksaan PPDB di Kota Semarang, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tercatat ikut melakukan pendaftaran.
Data yang dihimpun Tribunjateng.com, Rabu (24/6/2020), terdapat 38 siswa berkebutuhan khusus yang ikut mendaftar diri dalam PPDB tingkat SMP.
Dari 44 SMP Negeri yang ada di Kota Semarang, sebaran pendaftaran siswa berkebutuhan khusus ada di 21 SMP Negeri.
• Mengintip Kekayaan John Kei, Rumah dan Mobil Harga Miliaran, Berseteru karena Masalah Tanah
• Inilah Sosok Istri John Kei, Tetangga Ungkap Kebiasaanya Seperti yang Dilakukan Suami
• Mbah Kung Kakek Sugiono Indonesia Asli Surabaya Ngekos di Semarang
• Bocah Sukoharjo Keasyikan Gowes dari Desa ke Kota, Tak Terasa 33 Km dan Tersesat
Tercatat siswa berkebutuhan khusus terbanyak mendaftar di SMPN 12 Semarang dengan jumlah 5 siswa, diikuti oleh SMPN 34 dengan 4 siswa.
Berdasarkan jumlah siswa berkebutuhan khusus dalam PPDB, Dewan Pendidikan Provinsi Jateng, meminta pemerintah dan sekolah konsisten dan konsekuen untuk memfasilitasi siswa berkebutuhan khusus.
"Sekolah harus memfasilitasi siswa tersebut sesuai dengan kebutuhannya, baik fasiltas pembelajaran, tempat duduk, rungan, jalan, rest room, dan fasilitas lainnya," kata Ngasbun Egar, Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jateng.
Dilanjutkannya, jangan sampai setelah siswa tersebut diterima tidak bisa dipenuhi hak mendapatakan ilmu.
"Tenaga pengajar yang dibutuhkan untuk siswa berkebutuhan khusus juga harus disiapkan. Selain itu warga di lingkungan sekolah juga harus memiliki sikap baik terhadap siswa tersebut," paparnya.
ia menuturkan, ABK harus mendapatkan perhatian dan perlakuan khusus baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
"Regulasi dalam PPDB memang membolehkan anak berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan di sekolah umum. Hal itu jadi langkah positif agar ABK membaur dengan masyarakat," imbuhnya.
Ia menambahkan, regulasi yang dibuat dalam PPDB menjadi pembelajaran untuk membiasakan ABK masuk ke lingkungan pendidikan.
"Untuk mendukung kemajuan dunia pendidikan, siswa yang tidak berkebutuhan khusus wajib menghargai ABK, karena mereka setara dengan lainya," tambahnya. (bud)
• Begini Kegiatan Rutin Warga di Kampung Tangguh Nusantara Candi Semarang Bentukan Kepolisian
• Sidang Lanjutan Gugatan Sucipto Lawan Rektor Unnes Ditunda Minggu Depan
• Jelang New Normal, Kanwilkumham Jateng Minta Lapas dan Rutan Serius Terapkan Protokol Kesehatan
• Elektabilitas Turun Selama Pandemi, Ini Jawaban Bakal Calon Wali Kota Solo, Purnomo