Berita Regional
Pemudi Jakarta Tergiur Dapat Give Away iPhone 11 Pro Max, Malah Tertipu Transfer Rp 20,7 Juta
Remaja putri berusia 18 tahun asal Jakarta Barat tertipu. Gadis tersebut tertipu lantaran diiming-imingi hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Remaja putri berusia 18 tahun asal Jakarta Barat tertipu. Gadis tersebut tertipu lantaran diiming-imingi hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store.
Iming-iming hadiah tersebut didapat PB melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban.
Korban penipuan tersebut berinisial PB (18). Dia tinggal di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
• Selepas Pukuli dan Tampar Istri yang Pergoki Selingkuh, Suami Pilih Pergi dengan Selingkuhan
• Nenek Ini Terekam CCTV Sengaja Batuk di Depan Bayi 1 Tahun Lalu Demam: Semoga Tidak Kena Corona
• Pembunuhan Berencana Vina Aisyah Terungkap, Pelaku Murka Korban Belum Bayar Utang Rp 40 Juta
• Inilah Sosok Putri Cantik John Kei, Ungkap Keseharian Ayahnya di Rumah
Akibatnya remaja tersebut mengalami kerugian Rp 20,7 juta.
Dia telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat dengan No LP/630/VI/PMJ/RESTRO JAK BAR pada Kamis (18/6/2020).
PB menceritakan awal mula penipuan tersebut yang terjadi pada 17 Juni 2020 sekitar pukul 11.47 WIB.
Kasus penipuan melalui media sosial kembali terjadi. Kali ini, korbannya seorang warga asal Jakarta Barat, berinisial PB (18 tahun). Aksi culas ini bermula pada 17 Juni lalu, sekitar pukul 11.47.
Ketika itu seseorang yang mengatasnamakan pihak @eraphone_store, mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 081240294676 ke korban.
Pesan tersebut menyebutkan, kalau korban memenangkan hadiah iPhone 11 Pro Max 256 GB dari program Give Away @eraphone_store. Untuk mendapatkan hadiah tersebut, korban harus membayar pajak sebesar Rp500 ribu.
Korban diberi waktu paling lama satu jam untuk menyelesaikan pembayaran pajak. “Tapi kalau kakak nggak bisa, terpaksa kami random kembali untuk pemenang selanjutnya,” tulis pelaku di pesan WhatsAppnya.
Pelaku meminta agar korban mengirimkan pembayaran pajak ke rekening Bank BTPN (PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional tbk) dengan nomor 902-70056-550 atas nama Meiske Marthen M. Setelah uang ditransfer, pelaku kembali mengirimkan pesan WhatsApp ke korban.
Isinya menyebutkan, kalau hadiah belum bisa dikirim ke korban karena masih tertahan di bagian transit pengiriman.
Pelaku mengatakan, ada hambatan dalam proses pengiriman barang, karena tidak sesuai dengan aturan Menteri Perdagangan.
Agar pengiriman bisa dilanjutkan, korban diminta mengirimkan Rp 1 juta untuk mengurus pembuatan semacam surat pertanggungjawaban (SPJ).
Pelaku berdalih, urusan surat SPJ bisa selesai, jika korban membayar tarif proses pembuatan yang sudah diatur Kementerian Perdagangan. Nilainya, sebesar Rp 1,5 juta.
“Karena saya sudah mentransfer Rp 500 ribu, maka saya diminta mengirimkan Rp1 juta lagi,” katanya, Jumat (26/6/20200.
Pelaku terus meminta korban mentransfer uang, hingga mencapai Rp21,2 juta ke dua rekening BTPN yang berbeda.
Pertama ke rekening atas nama Meiske Marthen dengan total Rp500 ribu tadi. Kedua yaitu rekening BTPN dengan no 901-9005-0469 atas nama Mawar RAissa Dwiputri dengan total Rp 20,7 juta.
Menurut PB, dirinya melakukan transfer ke pelaku beberapa kali, karena ada ancaman dari pelaku.
“Setiap selesai transfer, selalu diikuti minta transfer lagi sejumlah tertentu dengan ancaman, apabila tidak mentransfer lagi, akan dibawa ke pengadilan. Terus uang sebelumnya hangus, dan diminta waktu untuk menyelesaikan transafer hanya 20 menit,” tuturnya.
Alasan lain yang membuat dirinya mentransfer uang ke pelaku, kata korban, karena pelaku menekan psikologisnnya.
“Dibuat supaya saya stres, cepat bertindak, dikirimlah rekaman supaya bisa didengar bolak balik sehingga ketakutan uang yang sudah terlajur ditransfer hangus dan hadiahnya hilang juga,” katanya.
Tidak sampai satu jam sejak transfer terakhir dilakukan ke rekening BTPN milik Mawar Raissa, korban langsung menelepon ke call center BTPN.
Sadar ditipu, korban meminta BTPN memblokir rekening BTPN atas nama Meiske Marthen M. dan Mawar Raisa Dwiputri, karena telah melakukan penipuan.
Menurut korban, kedua rekening tersebut sudah diblokir oleh pihak BTPN.
Setelah diblokir, korban menjelaskan, uangnya sebesar Rp 500 ribu yang dikirim ke rekening pertama pelaku, masih utuh.
Anehnya, uang korban sebesar Rp 20,7 juta yang ditransfer ke rekening kedua pelaku atas nama Mawar tadi, sudah dialihkan ke bank lain.
“Rekening pertama diblokir dan uangnya masih ada. Seharusnya di rekening kedua juga, uangnya harusnya tetap ada. Kecuali sebelum diblokir uang saya di rekening kedua dipindahkan. Tapi kan dua-duanya sudah diminta blokir bersamaan,” ujarnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tergiur iPhone 11 Pro Max, Remaja Putri asal Jakarta Ditipu Puluhan Juta Melalui Rekening Bank
• Viral Diduga Penampakan Monster Loch Ness, Wisatawan Tak Sengaja Memfotonya
• Ancaman Korea Utara ke Amerika Serikat : Satu-satunya Pilihan Adalah Adu Nuklir dengan Nuklir
• Jurgen Klopp Tidak Tertarik Pembuatan Patung Dirinya di Luar Anfield Meski Bawa Liverpool Juara
• Kader Banteng di Jateng Murka Turun ke Jalan Gara-gara Bendera PDIP Dibakar, Ini Pesan Ganjar