Berita Semarang
Lion Air Terbitkan Aturan Baru bagi Penumpang: Masa Berlaku Bukti Rapid Test Diperpanjang 14 Hari
Lion Air Group memperbarui persyaratan wajib penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara dengan maskapainya.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lion Air Group memperbarui persyaratan wajib penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara dengan maskapainya.
Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) baru dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa persyaratan yang dibutuhkan untuk bepergian hampir sama namun lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.
• Berikut Identitas Korban Kecelakaan di Tol Solo-Semarang, Sopir Meninggal Dunia
• Viral Ayah Gerebek Anak Perempuannya di Hotel Melati Bersama Pacar
• Warga Terbangun Dengar Suara Mirip Mercon saat Warung Makan Selebritis di Semarang Terbakar
• Viral 2 Wanita Jalani Sumpah Pocong Soal Tuduhan Miliki Ilmu Santet, Terbukti Berbohong Meninggal
Menurut dalam surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.
Namun yang membedakan masa berlakunya rapid test.
Semulanya rapid test hanya berlaku tiga hari dan PCR test berlaku 7 hari.
"Untuk Rapid test hasilnya harus non reaktif dan masa berlakunya diperpanjang hingga 14 hari, test PCR masa berlakunya juga 14 hari, jika tidak ada dua metode tes itu maka penumpang wajib melampirkan surat kesehatan bebas dari gejala flu," tuturnya dalam rilis yang diterima Tribun Jateng pada Sabtu (27/6).
Ia menambahkan bahwa pengoperasian penerbangan pihaknya tetap melakukan protokol kesehatan yang telah diatur seperti selama penerbangan pun penumpang wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan, mencuci tangan, mengatur jarak aman hingga wajib mengikuti petunjuk awak pesawat.
Hal itu agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Sedangkan untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif," tambahnya. (dap)
• Tren Tanaman Hias di Pati Naik Selama Pandemi, Aglaonema Paling Banyak Dicari
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Aris Abdul Azis Putra Bupati Demak Meninggal Dunia
• Setelah Tolong Korbannya saat Kecelakaan di Boyolali, Pemuda Ini Lari, Beberkan Alasannya ke Polisi
• TKI Tersesat di Hutan, Nekat Pulang Jalan Kaki dari Malaysia karena Nganggur Terdampak Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/lion-air-terbang-di-ahmad-yani.jpg)