Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Lion Air Terbitkan Aturan Baru bagi Penumpang: Masa Berlaku Bukti Rapid Test Diperpanjang 14 Hari

Lion Air Group memperbarui persyaratan wajib penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara dengan maskapainya.

Tribun Jateng/ Rival Almanaf
Lion Air 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lion Air Group memperbarui persyaratan wajib penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara dengan maskapainya.

Hal itu sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) baru dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa persyaratan yang dibutuhkan untuk bepergian hampir sama namun lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.

Berikut Identitas Korban Kecelakaan di Tol Solo-Semarang, Sopir Meninggal Dunia

Viral Ayah Gerebek Anak Perempuannya di Hotel Melati Bersama Pacar

Warga Terbangun Dengar Suara Mirip Mercon saat Warung Makan Selebritis di Semarang Terbakar

Viral 2 Wanita Jalani Sumpah Pocong Soal Tuduhan Miliki Ilmu Santet, Terbukti Berbohong Meninggal

Menurut dalam surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti Rapid Test, PCR Test dan atau surat keterangan kesehatan.

Namun yang membedakan masa berlakunya rapid test.

Semulanya rapid test hanya berlaku tiga hari dan PCR test berlaku 7 hari.

"Untuk Rapid test hasilnya harus non reaktif dan masa berlakunya diperpanjang hingga 14 hari, test PCR masa berlakunya juga 14 hari, jika tidak ada dua metode tes itu maka penumpang wajib melampirkan surat kesehatan bebas dari gejala flu," tuturnya dalam rilis yang diterima Tribun Jateng pada Sabtu (27/6).

Ia menambahkan bahwa pengoperasian penerbangan pihaknya tetap melakukan protokol kesehatan yang telah diatur seperti selama penerbangan pun penumpang wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan, mencuci tangan, mengatur jarak aman hingga wajib mengikuti petunjuk awak pesawat.

Hal itu agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

"Sedangkan untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif," tambahnya. (dap)

Tren Tanaman Hias di Pati Naik Selama Pandemi, Aglaonema Paling Banyak Dicari

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Aris Abdul Azis Putra Bupati Demak Meninggal Dunia

Setelah Tolong Korbannya saat Kecelakaan di Boyolali, Pemuda Ini Lari, Beberkan Alasannya ke Polisi

TKI Tersesat di Hutan, Nekat Pulang Jalan Kaki dari Malaysia karena Nganggur Terdampak Covid-19

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved