Pembakaran Bendera
Kasus Bendera PDIP Dibakar, Polisi Akan Minta Keterangan Saksi Ahli Dulu
Polisi sudah meminta keterangan terhadap lebih dari lima orang saksi terkait peristiwa pembakaran bendera PDIP.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi sudah meminta keterangan terhadap lebih dari lima orang saksi terkait peristiwa pembakaran bendera PDIP.
Pembakaran bendera PDI-P itu terjadi saat aksi unjuk rasa penolakan atas RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2020).
"Ada lebih dari lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).
• Kapolda Jateng Peringatkan Anggota Polisi di Lapangan Wajib Tertib Protokol Kesehatan
• Wajib Tahu! Segini Besaran Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Tidak Murah
• Menjabat Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Bakti Agus Fajari: Mohon Dukungan Semua Pihak
• 44 Pasien Corona di Pamekasan Nekat Tolak Isolasi di Rumah Sakit, Alasannya karena Malu
Namun, Argo tak merinci siapa atau dari dari pihak mana orang yang telah dimintai keterangan tersebut.
Sejauh ini, menurut dia, polisi telah menerima sejumlah laporan terkait peristiwa tersebut.
Laporan yang dilakukan di luar DKI Jakarta selaku locus delicti atau lokasi kejadian, akan dikumpulkan untuk diselidiki Polda Metro Jaya.
Selain keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli.
Namun, tak disebutkan saksi ahli di bidang apa yang dimaksud.
Polisi, kata Argo, berjanji akan profesional untuk menyelidiki kasus ini.
"Kami sifatnya masih penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional," ucapnya.
"Tentunya dari hasil penyelidikan akan digelarkan dari keterangan saksi maupun pelapor, barang bukti, apakah kejadian tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak," kata Argo.
Diberitakan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta, Jumat (26/6/2020), melaporkan ke Polda Metro Jaya aksi pembakaran bendera partai itu oleh sejumlah orang pada Rabu lalu.
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya itu, pihak pelapor adalah pengacara PDI-P, Ronny Berty Talapessy, sementara pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
"Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI-Perjuangan," kata Ronny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pengrusakan terhadap barang dan atau Penghasutan untuk Menyatakan Perasaan Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Golongan Partai Politik.
Peristiwa pembakaran bendera itu menjadi perhatian serius Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Kamis (25/6/2020) kemarin, Megawati mengeluarkan surat perintah harian kepada semua kader PDI-P di seluruh Indonesia.
Melalui surat tersebut, ia meminta aksi pembakaran bendera itu diproses secara hukum.
Setiap kader PDI-P yang mengetahuinya harus mengawal proses hukum tersebut.
Megawati juga menegaskan, partainya tidak pernah memiliki keinginan untuk memecah belah bangsa Indonesia.
Sebelumnya, secara terpisah, pihak Persaudaraan Alumni 212 tidak mempermasalahkan langkah PDI Perjuangan yang membawa insiden pembakaran bendera PDI-P ke jalur hukum.
"Ini negara hukum. Jadi dari dulu kami menghargai proses hukum. Siapapun, silahkan mengambil jalur hukum jika ada pihak-pihak yang diduga melanggar hukum," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Jumat (26/6/2020).
Slamet mengatakan, insiden pembakaran bendera PDI-P tersebut tidak termasuk ke dalam rencana aksi unjuk rasa, melainkan hanya spontanitas peserta aksi.
"Enggak, itu spontanitas saja itu. Saya sendiri tidak melihat langsung karena sedang audiensi di dalam," kata Slamet.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembakaran Bendera PDI-P, Polisi Periksa Lebih dari Lima Orang Saksi"
• Google Bayar Perusahaan Media yang Produksi Konten Berita Berkualitas, Sementara di 3 Negara
• Sebuah Kandang Ayam di Desa Jembangan Pati Ludes Terbakar
• Susul Kesembuhan Empat Pasien Sebelumnya, Satu Orang Pasien Covid-19 Asal Kedawung Bojong Sembuh
• Berburu Pokemon Go Kakek Ini Pakai 64 Handphone dengan Menaiki Sepeda