Kamis, 14 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Wakil Rakyat Sidak 4 Minimarket Tanpa Izin di Kota Tegal

DPRD Kota Tegal melakukan inspeksi mendadak ke empat minimarket yang tidak punya izin.

Tayang:

"Nanti yang enam juga kita akan coba sidak," jelasnya.

Sementara Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Tegal, Denny Anggoro mengatakan, hasil sidak memang menyatakan empat minimarket tersebut belum memiliki izin lengkap.

Ia mengatakan, semua harus berdiri sesuai PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan peraturan menteri perdagangan (Permendag).

Denny mengatakan, empat minimarket yang jelas belum memiliki izin di Jalan Gajah mada, Jalan Sri Gunting, Jalan Mataram, dan Jalan AR Hakim Kota Tegal.

"Izin dasar seperti Perda dan Perwal pun harus terpenuhi."

"Terutama jarak dari pasar tradisional," jelasnya.

(fba)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved