Berita Regional

12 PK Pemandu Lagu Digerebek Polisi Polda Layani Plus-plus di Room Karaoke, Segini Tarifnya

Pasukan Polda Jatim merangsek ke Blitar untuk menggerebek sebuah kafe yang terdapat tempat karaoke.

Editor: galih permadi
istimewa/Polda Jatim
Sejumlah petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar. 

Trunoyudo menyebutkan, untuk tersangka membanderol tarif layanan esek-esek kepada tamu dengan tarif dari Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari penggerebekan tersebut disita barang bukti celana dalam wanita, bra, kondom bekas dan uang Rp 1.8 Juta.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, tersangka bakal dikenai Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

"Maka dalam ketentuan tidak dilakukan proses penahanan.

Pelaku tidak ditahan, namun wajib lapor domisili di Blitar," katanya.

Satpol PP Lamongan ciduk 8 purel

Terpisah, kasus purel diciduk juga terjadi di Lamongan.

Sebanyak delapan purel di dua kafe karaoke di Lamongan 'dikarantina' alias ditahan di kantor Satpol PP setelah terjaring razia Selasa (23/6/2020) malam.

Mereka ditahan hingga ada keluarga yang menjemputnya dengan disertai surat keterangan dari kepala desa setempat.

Saat razia, Satpol PP itu membawa delapan purel dan mengamankan 96 bir botol.

Razia dilakukan lantaran Pemkab Lamongan belum membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona).

Mengingat, tempat hiburan berpotensi sebagai tempat penularan COVID-19.

Ternyata ada dua rumah karaoke di wilayah Kembangbahu yang berani beroperasi.

Halaman
1234
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved