Berita Regional

12 PK Pemandu Lagu Digerebek Polisi Polda Layani Plus-plus di Room Karaoke, Segini Tarifnya

Pasukan Polda Jatim merangsek ke Blitar untuk menggerebek sebuah kafe yang terdapat tempat karaoke.

Editor: galih permadi
istimewa/Polda Jatim
Sejumlah petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat menyegel sebuah ruangan di dalam kafe di Kota Blitar. 

Satpol PP pun mendapatkan informasi itu lalu bergerak merazia karaoke tersebut.

"Karena masih ada larangan, dua kafe karaoke di Kembangbahu itu ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Lamongan, " kata Kasatpol PP Lamongan, Suprapto kepada SURYA.co.id, Rabu (24/6/2020).

Berikut yang terjadi saat razia berlangsung :

1. 8 purel diangkut

Saat razian, petugas Satpol PP mengangkut 8 purel yang nekat bekerja di tengah pandemi.

Bukan hanya purel, Satpol PP juga membawa pemilik kafe karaoke dan mengamankan sebanyak 96 miras dalam botol berbagai merek.

Baik purel maupun pemilik kafe karaoke dimintai keterangan oleh petugas.

Mereka juga diminta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Sama dua pengusaha karaoke juga dibebani dengan surat pernyataan kesanggupan tidak membuka usahanya sampai ada kepastian dari Pemkab, kapan boleh beroperasi," katanya.

2. Cipta kondisi menuju new normal

Menurut Suprapto, razia digelar dalam rangka operasi cipta kondisi menuju Lamongan new normal.

" Satpol PP masuk dalam devisi pengamanan dan penegakan hukum percepatan penanganan COVID-19," kata Suprapto.

Selain terpaksa menutup dua kafe karaoke, Suprapto juga mengakui kalau pihaknya juga mengamankan 8 pemandu lagu beserta pemiliknya ke kantor Satpol PP.

3. Pemilik kafe dijerat tindak pidana ringan

Halaman
1234
Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved