Berita Regional
Selepas 6 Tahun Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya, IDF Akhirnya Buka Suara
IDF, seorang cewek Malang menjadi korban budak nafsu ayah kandungnya sejak 2014 hingga 2020.
Diduga tak kuat menahan birahi, pelaku malah menyetubuhi anaknya.
"Jadi korban meminta dipijat oleh bapaknya yang tak lain adalah tersangka.
Lalu muncul hasrat tidak terpuji dari tersangka.
Dan kemudian tersangka melakukan persetubuhan kepada korban," ujar Azi.
Kata Azi, pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya beinisial NI (41) pada 2012, atau delapan tahun yang lalu.
Sedangkan korban tinggal bersama dengan pelaku.
Di rumah itu juga ada dua adik korban.
"Pelaku sudah lama cerai dengan istrinya. Jadi bapak dan anaknya tinggal satu rumah," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya satu kali melakukan persetubuhan.
Sementara korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi ayahnya.
Karena tidak kuat, korban akhirnya bercerita ke ibunya yang sudah pisah rumah hingga akhirnya kasus itu terbongkar.
Mendengar cerita anaknya, ibunya kemudian melaporkannya ke Polresta Malang Kota pada Senin (6/4/2020), hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Tidak tahan dengan perlakuan bapaknya akhirnya mengadu juga ke ibu kandungnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," tegasnya.