Berita Regional
Kecelakaan Maut Honda Brio Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Sopir Tersangka, Anggota Dewan Tak Terlibat
Polisi menetapkan sopir Honda Brio maut yang menewaskan satu pemotor di Jalan Raya Tulungagung-Blitar
Dari hasil pemeriksaan dipastikan, pengemudi tidak sedang di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.
Usai menabrak korban, Khoirul menyerahkan diri ke Polsek Ngunut.
“Karena takut ada amuk massa, dia tinggalkan mobilnya di lokasi dan dia datang ke Polsek Ngunut,” ungkap Aris.
Terkait keberadaan Joko Triasmoro, Aris memastikan tidak terlibat dalam kecelakaan ini.
Joko hanya menjadi penumpang di dalam mobil itu.
Khoirul akan dijerat dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 310 ayat 4 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sebelumnya saksi mata di lokasi mengungkapkan, mobil melaju kencang dari arah barat (Tulungagung) ke timur (Blitar)
Mobil berjalan oleng sehingga warga menduga pengemudinya dalam keadaan mabuk.
Tabrakan terjadi karena mobil ini melaju ke lajur berlawanan.
Bahkan usai tabrakan, posisi mobil ada di sisi selatan jalan.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Sopir Brio Maut di Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka, Anggota Dewan Dipastikan Tidak Terlibat
• Ini Biodata Indra Priawan Pengusaha Tajir Melintir Lamar Nikita Willy, Calon Suami Pemilik Blue Bird
• Terkenal Artis Youtube, Pak Bhabin Bripka Herman Polres Purworejo Tak Tergoda Keluar dari Polisi
• Harga HP Xiaomi Hari Ini 1 Juli 2020: Redmi Note 8 Turun Harga, Ada Bocoran Redmi 9A dan 9C
• Tante Ernie Pernah Dapat Pesan Dari Netizen yang Ingin Mendaftar Jadi Keponakan