Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Ruwatan Sukerta, Setahun Polresta Solo Tak Mampu Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Flyover Manahan

Sudah setahun tragedi kecelakaan tabrak lari di Flyover Manahan Solo yang menewaskan Retnoning Tri (54) berlalu tanpa hasil.

Editor: galih permadi

Harry mengatakan jika korban kecelakaan merupakan ibunya.

Ia berharap penabrak ibunya segera ditangkap.

"Ini ibu saya min, meninggal senin minggu lalu. Sampai sekarang pelaku belum ketemu dan belum ada perkembangan kasus. Mohon bagi yg mengetahui bisa menghubungi saya," tulisnya.

Sidang Gugatan Praperadilan

Pengadilan Negeri Surakarta menggelar sidang perdana gugatan praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Polresta Solo, Senin (12/8).

Sidang digelar di ruang sidang III kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi 290. Pihak Polresta Solo diwakili Kanit Laka Satlantas waktu itu adalah Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum. Sedangkan tim penggugat mengatasnamakan LP3HI Solo.

Kuasa Hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto menyatakan pihaknya menolak mencabut gugatan terhadap Polresta Solo.

"Kami ingin melanjutkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari yang dialami almarhum Retnoning Tri di Overpass Manahan, awal Juli lalu," kata dia.

Gugatan akan dicabut, bila pihak Polresta Solo sudah menetapkan tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut, dalam kurun waktu tujuh hari setelah pernyataan gugatan.

Sigit minta pihak tergugat menghadirkan langsung Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Busroni.

Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu berujar sementara ini pihaknya siap mengikuti alur sidang praperadilan.

"Pemaparan dari kami besok Selasa (13/8/2019). Jadi tunggu besok saja ya," katanya usai sidang.

Sarana Prasarana Belum Memadai

Ahli Hukum Unnes, Ali Masyhar menjelaskan lambannya penegakan hukum pidana secara teoritis dipengaruhi empat faktor, yang pertama unsur legal substance (undang-undangnya).

Misalnya aturan yang ada dalam UU tidak jelas, multitafsir atau tidak operasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved