Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Cantrang Dilarang Era Menteri Susi, Kini Diperbolehkan, Era Edhy Prabowo: Menyangkut Hajat Hidup

Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP) Edhy Prabowo, mengizinkan 8 alat tangkap ikan baru yang boleh digunakan nelayan, salah satunya adalah cantrang.

Editor: m nur huda
Istimewa/Kompas
Ilustrasi alat tangkap ikan cantrang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP) Edhy Prabowo, mengizinkan 8 alat tangkap ikan baru yang boleh digunakan nelayan, salah satunya adalah cantrang.

Padahal, penggunaan cantrang dilarang di era Susi Pudjiastuti.

Meski bertolak-belakang dengan pendahulunya soal cantrang, Edhy mengaku punya alasan sendiri.

Tak Banyak yang Tahu, Kangen Band Ternyata Pernah Jadi Objek Riset Masuk Jurnal Internasional

Kisah Tukang Sapu Jalanan Semarang, Tertabrak Pemotor hingga Dijambret

BREAKING NEWS: Penangkapan Oknum 4 Porter Stasiun Tawang Semarang Curi Paket Barang

Mobil Calya Kecelakaan di Tanjakan Sibelis Paninggaran Pekalongan, Inilah Daftar Korbannya

Menurut dia, cantrang juga menyangkut hajat hidup nelayan-nelayan kecil tradisional.

"Ini bukan ngomong pengusaha besar. Banyak rakyat yang juga punya cantrang," ucap Edy seperti dikutip Sabtu (4/7/2020).

Politisi Gerindra yang menjabat posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Politisi Gerindra yang menjabat posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Kata Edhy, arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan nelayan untuk peningkatan pendapatan nelayan dan optimalisasi penyerapan lapangan pekerjaan.

Dia menegaskan kebijakan cantrang bukanlah kebijakan instan dan tanpa kajian.

Menurut dia, regulasi pelegalan cantrang yang dilarang di periode Menteri KKP sebelumnya, ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat nelayan dan pembudidaya.

Kebijakan cantrang misalnya, Edhy melihat banyak benturan antar-nelayan dengan nelayan tradisional.

Oleh karena itu, untuk mengakomodir persoalan tersebut, KKP melakukan penataan sesuai zonasi.

Pencabutan larangan cantrang disusun berdasarkan hasil kajian tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Lewat keputusan ini juga, Edhy juga mengganti beleid era Susi Pudjiastuti yang mencantumkan larangan penggunaan cantrang.

Dalam aturan baru, delapan jenis alat tangkap baru yang diperbolehkan antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Ikan KKP, Trian Yunanda mengingatkan, bahwa sekarang pengawasan terus dilakukan termasuk kapal cantrang yang harus selaku mengaktifkan transmitter-nya saat melaut.

"Semangatnya, kita melakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved