Berita Nasional
Cantrang Dilarang Era Menteri Susi, Kini Diperbolehkan, Era Edhy Prabowo: Menyangkut Hajat Hidup
Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP) Edhy Prabowo, mengizinkan 8 alat tangkap ikan baru yang boleh digunakan nelayan, salah satunya adalah cantrang.
Trian mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.
Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.
"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian.
Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl.
Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.
"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkap dia.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut melegalkan cantrang sama saja mendorong eksploitasi besar-besaran pada sumber daya perikanan perairan Indonesia.
"Ikan sudah banyak saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," sindir Susi melalui akun Twitternya.
Susi juga mengkritisi revisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi. Persentase skala usaha sebesar 22 persen.
Susi berujar, kapal di atas 100 GT biasanya dilengkapi cantrang berukuran lebar dengan daya sapu (sweeping) hingga kedalaman laut.
Kapal di atas 70 GT saja, kata Susi, dilengkapi panjang tali cantrang paling pendek 1,8 - 2 kilometer.
Praktis, cantrang sebesar itu mampu menangkap ikan hingga ke dasar laut, karena kedalaman beberapa laut tak lebih dari 100 meter, seperti Laut Pantura.
Akibatnya, sumber daya perikanan bisa tergerus habis.
"Ini kapal cantrang yang kecil. Yang gede di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweepingnya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 Ha," ujar Susi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang di Era Susi, Kenapa Edhy Prabowo Berkeras Legalkan Cantrang?"