Berita Pantura
Alasan Tari Sampai Tega 2 Kali Perkosa Anak Tiri, Akhirnya Dilaporkan Istri ke Polres Tegal
Karena ketika korban menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka mengancam akan membunuh korban
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
Alasan Tari Sampai Tega 2 Kali Perkosa Anak Tiri, Akhirnya Dilaporkan Istri ke Polres Tegal
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Aksi bejat dilakukan oleh buruh tani asal Desa Traju, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, bernama Tari (52)
Ia tega meperkosa anak tirinya (SA) yang masih dibawah umur sebanyak dua kali.
Aksi bejatnya ini dilakukan sekitar bulan Maret tahun 2017.
Namun kasus tersebut baru dilaporkan ke pihak Polres Tegal pada tanggal 18 Mei 2020.
• FA Baru Bebas Dari Nusakambangan Langsung Gondol Tiga Handphone Milik Warga Klirong
• Viral Petugas Pemakaman Tertidur Tunggu Jenazah Pasien Covid-19, Ini Kisah di Baliknya
• Driver Ojol Ditendang hingga Terjungkal dan Diancam akan Ditembak, Ini Kata Polisi Soal Sosok Pelaku
• Promo Superindo Hari Kerja 6-9 Juli 2020, Diskon Buah Segar hingga 60 Persen! Berikut Daftarnya
Dalam melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut, menurut Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, tersangka memberikan ancaman kepada korban
Setelah berhasil menyetubuhi untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu atau pun orang lain.
Karena ketika korban menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut, tersangka mengancam akan membunuh korban.
Adapun saat kejadian korban SA ini masih berusia 15 tahun, atau masih kelas 2 SMP.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3, junto pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini korban masih kami lakukan pendekatan secara psikologis, karena korban mengalami trauma," ungkap AKBP Iqbal, pada Tribunjateng.com, Senin (6/7/2020).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, tersangka Tari melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.
Pertama, pada bulan Maret 2017 dan yang kedua bulan Maret 2020.
Aksinya dilakukan tersangka di dalam rumah (kamar korban), saat ibu korban sedang tidak ada di rumah atau dalam keadaan kosong.
"Jadi yang melapor ke kami ibu kandung korban.