Berita Semarang
Tok! Kapolrestabes Semarang Kalah di Praperadilan, Penetapan Tersangka Bos Aguaria Jadi Tidak Sah
Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon pemilik perusahaan air minum kemasan Aguaria, Oenny Jawhannes.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolrestabes Semarang kalah dalam sidang gugatan praperadilan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon pemilik perusahaan air minum kemasan Aguaria, Oenny Jawhannes.
Sehingga dengan terkabulnya gugatan praperadilan ini, penetapan status tersangka terhadap dirinya atas dugaan penggelapan dan penipuan menjadi tidak sah.
• Video Simulasi Objek Wisata Guci Buka Khusus untuk Warga Kabupaten Tegal
• Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Korupsi PTSL, Warga Jimbaran Pati Temui Kapolres
• Dampak Positif Program Sekolah Gratis di Semarang, Keuangan Sekolah Swasta Tak Lagi Devisit
• Dibanderol Rp 1,6 Jutaan, Realme C11 Bersaing dengan 15 Ponsel Ini
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," kata Hakim M.Yusuf dalam membacakan putusan, Senin (6/7/2020) siang.
Selain memutuskan penetapan tersangka tidak sah, majelis hakim juga menyatakan hubungan antara pemohon dan terlapor dalam perkara yang ditangani Polrestabes Semarang merupakan ranah perdata.
Sidang pembacaan putusan ini berlangsung di ruang sidang Prof. Kusumah Atmaja, Pengadilan Negeri Semarang. Dihadiri pula kuasa hukum pemohon dan termohon.
Seperti diketahui, Oenny Jawhannes mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolrestabes Semarang, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Penetapan tersangka ini atas laporan rekan bisnis Oenny terkait urusan utang piutang.(yun).
--