Breaking News:

Berita Pati

Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Korupsi PTSL, Warga Jimbaran Pati Temui Kapolres

Tuntutan agar Polres Pati segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Forum Komunikasi Masyarakat Jimbaran mendatangi Mapolres Pati, Senin (6/7/2020).

Mereka membawa karton bertuliskan tuntutan agar Polres Pati segera menuntaskan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jimbaran, Kecamatan Kayen.

Didampingi Nimerodi Gulo selaku kuasa hukum, koordinator aksi Suharno kemudian ditemui oleh Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.

Suharno menuturkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak Oktober 2018 lalu. Karena proses penyelidikan telah berjalan hampir dua tahun tanpa titik terang, pihaknya datang menemui Kapolres untuk meminta supaya kasus ini segera dituntaskan.

“Tadi ketika bertemu, Kapolres sudah memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan secara cepat,” ujar dia.

Suharno menjelaskan, di Desa Jimbaran, pungutan PTSL pada 2017 dan 2018 lalu mencapai Rp 750 ribu per bidang.

“Pada 2017 ada kurang lebih 700 bidang dan 2018 ada 900 bidang,” ungkap dia.

Sementara, Nimerodi Gulo mengungkapkan, sesuai SKB tiga menteri nomor 34 tahun 2017, penarikan biaya PTSL di wilayah Jawa maksimal Rp 150 ribu per bidang. Jika lebih dari itu, artinya ada tindak pidana korupsi.

“Tapi kenyataannya bahkan ada yang tembus Rp 750 ribu sampai Rp 1 juta. Kalau ini dijadikan kebiasaan, itu tidak membangun. Itu yang kami sampaikan ke Kapolres. Kami minta agar dikontrol dan segera diselesaikan perkara ini, jangan sampai berulang tahun ketiga atau keempat,” ujar dia.

Ia menambahkan, seandainya tidak bisa diteruskan, lebih baik kasus ini dihentikan saja. Namun demikian, ia meyakini, dari analisis hukum pidana, proses kasus ini bisa diteruskan.

“Bukti semua ada, saksi-saksi juga ada, peraturan juga jelas mengatakan tidak boleh ditarik lebih dari 150 ribu,” tegas dia.

Di samping menuntut penuntasan dugaan kasus korupsi PTSL, lanjut Nimerodi Gulo, masyarakat Desa Jimbaran juga sekaligus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2016 dan 2017.

Sementara, mewakili Kapolres, Kasatreskrim Polres Pati AKP Sudarno mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi PTSL di Desa Jimbaran masih ditangani secara serius.

“Kami masih terus mencari barang bukti untuk proses selanjutnya. Bukti masih terus kami gali, proses masih berlanjut,” tandas dia. (Mazka Hauzan Naufal)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved