Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wabah Virus Corona

Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Ditetapkan Kemenkes

Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Editor: muslimah
Istimewa
Sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Banjarnegara jalani rapid test yang digelar Dinkes 

Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.

Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.

"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia. (*)

Pak Ganjar Ternyata Pernah Pingsan saat Bersepeda di Semarang: Malunya Enggak Habis-habis

Promo Superindo Hari Kerja 6-9 Juli 2020, Diskon Buah Segar hingga 60 Persen! Berikut Daftarnya

Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved