Wabah Virus Corona
Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000, Ditetapkan Kemenkes
Dia mengatakan, pada dasarnya persoalan rapid test merupakan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Budi Karya menyatakan, upaya yang juga dilakukan pihaknya adalah memberikan aturan kepada seluruh operator transportasi umum untuk menetapkan mitra yang tepat dalam melakukan rapid test.
Sebab, biaya rapid test saat ini beragam. Ia berharap operator bisa memilih mitra yang memberikan fasilitas rapid test dengan biaya terjangkau bagi penumpang.
"Dari pengalaman kunjungan saya ke Solo dan Yogyakarta rapid test itu ada yang Rp 300.000, tapi ada pihak yang menyediakan Rp 100.000," kata dia. (*)
• Pak Ganjar Ternyata Pernah Pingsan saat Bersepeda di Semarang: Malunya Enggak Habis-habis
• Promo Superindo Hari Kerja 6-9 Juli 2020, Diskon Buah Segar hingga 60 Persen! Berikut Daftarnya
• Pulang Kerja, Wanita Ini Temukan Surat dari Driver Ojol di Bawah Pintu, Isinya Kini Viral
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenkes Tetapkan Batas Tarif Tertinggi Rapid Test Covid-19 Rp 150.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/asn-banjarnegara-rapid-test.jpg)