Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

New Normal 2020

Tanggapan RS Telogorejo Soal Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Tarif Rapid Test Mandiri

Kementerian kesehatan baru saja menerbitkan surat edaran terkait batasan tarif tertinggi untuk rapid test covid-19. Hal tersebut sesuai dengan surat

Istimewa
Tampak area depan ruang fast track untuk jalur kesehatan di Rumah Sakit Telogorejo Semarang. Area tersebut juga merupakan lokasi untuk pemeriksaan rapid test- ist 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kementerian kesehatan baru saja menerbitkan surat edaran terkait batasan tarif tertinggi untuk rapid test covid-19. Hal tersebut sesuai dengan surat yang ditanda tangani jenderal pelayanan kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo, Senin (6/7/2020) lalu.

Dalam surat dengan nomor HK.02.02/1/2875/2020 tersebut dijelaskan, salah satu modalitas dalam penanganan Covid-19 di Indonesia adalah menggunakan rapid test antigen dan atau rapid test antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi covid-29.

Rapid test antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid test antibodi dapat dilakukan di fasilitas pelayanan keswhatan atau diluar fasilitas pelayanan kesehatan swlama dilakukan oleh tenaga kesehatan.

Harga yang bervariasi untuk melakukan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan rapid test antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.

Surat edaran tersebut diimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi.

Maka dari itu, Kemenkes menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan rapid teat antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperharikan empat poin penting. Yakni, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah 150 ribu rupiah.

Kemudian, besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Yang ketiga yakni, pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Serta, pihak yang menberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

Merespon surat edaran dari Kemenkes tersebut, Rumah Sakit Telogorejo Semarang, sebagai salah satu fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan layanan pemeriksaan rapid test mandiri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan itu.

"Kalau untuk tarif Rapid tes yang dari kemenkes aturannya 150 ribu rupiah tarif maksimalnya, itu kita juga sudah mendengar info tersebut. Kita dari kemarin mulai proses agar dibuat 150 ribu rupiah itu," kata Humas Rumah Sakit Telogorejo, Ressy Ladina kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/7/2020).

Ressy mengatakan, sebelumnya rumah sakit Telogorejo menetapkan tarif layanan rapid test di harga 399 ribu rupiah untuk paket screening covid-19 simple, 590 ribu rupiah untuk paket screening covid-19 standart, dan 850 ribu rupiah untuk paket screening covid-19 lengkap.

"Di kita pun rapid bukan yang finger test. Kalau di kita ambil bagian darah. Otomatis alat-alat yang digunakan tidak sepraktis yang finger," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihak rumah sakit tak keberatan dengan penyesuaian tarif tersebut. Bahkan bila di kemudian hari kembali ada penyesuaian harga untuk tes twab PCR, pihaknya tak masalah dengan aturan yang diterbitkan pemerintah.

"Kalau ada peraturan pemerintah seperti itu kita ikuti. Nanti misalnya PCR pun juga ada aturan seperti itu kita ikut aturan pemerintah," pungkasnya. (*)

Rumah Sakit Telogorejo Semarang Lebih Banyak Layani Test Swab PCR Mandiri, Ini Jadwalnya

Kabupaten Semarang Segera Terapkan PKM, Demi Turunkan Kasus Corona

‎Disbudpar Kudus Menyelamatkan Fosil Yang Hampir Dijual Kolektor

Ditlantas Polda Jateng Cek Kesiapan Bus di Karoseri Laksana

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved