Pilkada 2020
Inilah Rincian Aturan KPU Soal Metode Kampanye Pilkada 2020 dengan Protokol Covid-19
Beberapa metode Pilkada 2020 diatur KPU dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, PKPU itu diundangkan pada Selasa (7/7/2020).
"Telah diundangkan dan juga sudah di-upload ke dalam JDIH (jaringan dokumentasi dan informasi hukum) KPU RI," kata Raka kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).
PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020.
Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya"
• 10 WNI di Kapal China yang Ditangkap TNI Dipekerjakan Lewat Agen dari Tegal
• Geger 3 Batu Cagar Budaya di Jatibarang Semarang Hilang, Warga Sempat Lihat Pikap Mondar-mandir
• Update Corona Surabaya dan Corona di Jatim 9 Juli: Keseluruhan Mencapai 14.941 Kasus
• Update Corona 9 Juli 2020 di Dunia: Indonesia Urutan Ke-26 di Bawah Mesir