Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sialnya Budi Utomo Ditangkap Polisi Pas Kendarai Motor Curian di Tembalang Semarang

Unit Reskrim Polsek Genuk menangkap, Budi Utomo (28) warga Tambak Mulyo, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Selasa (7/7/2020).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Istimewa
Tersangka pencurian sepeda motor Budi Utomo (28) warga Tambak Mulyo Kelurahan Tanjung Mas Kecamatan Semarang Utara di Kantor Polsek Genuk, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Unit Reskrim Polsek Genuk menangkap, Budi Utomo (28) warga Tambak Mulyo, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Selasa (7/7/2020).

Budi ditangkap lantaran ia mencuri sepeda motor di tempat kos di Kampung Kwaron I Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk pada Rabu silam.

Kapolsek Genuk, Kompol Subroto mengatakan, dari tempat kos itu pelaku membawa kabur sepeda motor Vario dengan nomor polisi H 4646 S.

Kisah Kalistru Momode, Anak Timor Leste yang Diambil Tentara Indonesia pada Masa Perang

Alasan Ganjar Ogah Perbaiki Jalur Evakuasi Merapi di Klaten Rusak Parah dan Sempat Viral

Pengakuan Ayah Tiri Cabuli Anak 18 Kali di Ambarawa: Saya Selalu Hitung Tanggal Menstruasinya

Viral Tukang Parkir di Subang Tiba-tiba Datang Minta Uang Padahal Motor Tidak Parkir

Saat itu, sepeda motor tersebut sedang diparkir di depan kamar kos.

"Pelaku menggunakan kuci Y untuk memuluskan aksinya," kata Subroto, Kamis (9/7).

Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gebuk.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Resmob Polsek Genuk menangkap Budi di Jalan Banteng, Kelurahan Jangli, Tembalang.

Ia ditangkap saat berkendara menggunakan sepeda motor curiannya itu.

"Pelaku belum sempat menjual barang curian tersebut," sambung Kapolsek.

Subroto menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka.

Menurutnya, pelaku sudah tiga kali melakukan tindak pencurian.

Dua kasus lainnya, berdasarkan pengakuan Budi, tidak dilakukan di Genuk.

"Kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ucap Kapolsek.

(iwn)

Mahasiswi Kedokteran Ini Dinyatakan Positif Corona Setelah Pulang dari Semarang

Rutan Kelas IA Solo Sediakan Bilik Kunjungan

Mahima Hotel Semarang Bagikan 1.000 Masker

Ini Alasan Pelaku Keroyok dan Bakar Irsyad Anak Punk di Bawen Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved