Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Uang Pensiunan PNS Bakal Dinaikan, Perbulan Bisa Sampai Rp 20 Juta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kini pemerintah sedang merancang kenaikan uang pensiunan PNS.

Editor: m nur huda
tribunjateng/dok
ILUSTRASI uang rupiah 

Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Sementara itu, para PNS kini juga tengah menanti pencairan gaji ke-13.

Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan pensiunan diundur dari jadwal semula akibat wabah virus corona atau COVID-19.

Tapi pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 untuk PNS serta anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, ASN termasuk anggota TNI-Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan'

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved