Berita Regional
2.389 Hp Black Market di Batam Disita Polisi: Asalnya dari Cina
Sebanyak 2.389 unit ponsel dari pasar gelap diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Sebanyak 2.389 unit ponsel dari pasar gelap diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
Diwartakan kompas.com, selain mengamankan ponsel black market (BM) asal China tersebut, polisi juga berhasil menangkap satu orang pelaku pemilik gudang berinisial A.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, gudang tersebut berada di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Batam.
• Ganjar Pranowo Pingsan Pas Gowes di Jalan Menanjak Semarang: Malunya Itu Enggak Habis-habis
• Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya
• Pernyataan Resmi Nella Kharisma Soal Cak Malik Bukan Suaminya: Gak Eruh Tapi Kemeruh
• Biodata Dinda Hauw Istri Rey Mbayang, Pemain Film Surat Kecil Untuk Tuhan
"Dari TKP tersebut diketahui ribuan ponsel yang ada di lokasi tersebut sama sekali tidak memiliki sertifikasi atau dokumen perizinan yang berlaku," kata Nugroho melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Nugroho menjelaskan, 2.389 unit telepon seluler berbagai merek tersebut diketahui dikirim dari China melalui jasa pengiriman ekspidisi.
Setelah tiba, barang tersebut disimpan di gudang yang ada di pertokoan Taman Nagoya Indah, Batam.
Dari hasil pemeriksaan, ribuan ponsel tersebut rencananya akan didistribusikan ke 18 pusat penjualan elektronik yang tersebar di Kota Batam.
Ponsel tersebut akan dijual dengan harga murah yang berbeda dengan harga pasar.
"Dari perdagangan telepon seluler BM tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp 600 juta," kata Nugroho.
Menurut polisi, pelaku sengaja menghindari pajak masuk dengan membawa ponsel yang tidak bersertifikasi.
"Jasa pengiriman dari China dibawa oleh perusahaan BZ dan H. Saat ini penyidikan dan penyelidikan terus dikembangkan," kata Nugroho.
Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 52 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pelaku terancam pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Dalam kasus ini, polisi akan telusuri cara pengiriman barang ilegal ini, karena kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanan," kata Nugroho.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan 2.389 Ponsel BM di Batam "
• 5 Satpam di Kota Lama Semarang Pukuli Kepala 6 Remaja Demak Pas Mabuk Pakai Paving, Uang Dirampas
• Dukung Kemajuan Pendidikan, YBM PLN Sambung Listrik Madrasah Secara Gratis
• Mobil Ajudan Kapolda Ringsek Kecelakaan di Tol Gara-gara Pecah Ban, Begini Kondisinya
• Orangtua Laporkan Dugaan Pungli SMP Negeri 2 Banyumas, Kena Rp 1,45 Juta Saat Proses Daftar Ulang