Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Karen Pooroe Tak Gugat Harta Gana-gini Setelah Resmi Bercerai dari Arya Claporth

Resmi bercerai, Karen Pooroe tidak mengajukan gugatan harta gana-gini kepada Arya Claproth.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Karen Idol saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Karen Pooroe tidak mengajukan gugatan harta gana-gini kepada Arya Claproth.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum penyanyi Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo.

Wemmy menjelaskan, Karen beralasan Arya sudah tidak bekerja selama dua tahun terakhir.

Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya

Vicky Prasetyo Tak Takut Putusan Hakim: Gue Lebih Takut Jadi Seorang Pecundang untuk Penegakan Hukum

Mantan Suami Murka Herlina Tolak Berhubungan Intim Lalu Bakar Mantan Istri dan 3 Anak Sedang Tidur

Nana Mirdad: Sekarang Aku Bisa Membayangkan Hancurnya Hati Orang-Orang yang Positif Covid-19

“Sudah dengar sendiri, dua tahun enggak kerja.

Apalagi yang mau digugat?

Harta gana-gini, enggak ada tuntutan,” kata Wemmy seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube MOP Channel, Kamis (9/7/2020).

“Selama dua tahun tidak memiliki pekerjaan tetap.

Jadi harta gana-gini gimana?,” ucap Wemmy lagi.

Karen Pooroe dan Arya Claporth resmi bercerai pada Rabu (8/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Arya.

Selanjutnya, pihak Karen akan mengurus pencabutan berkas pernikahan.

“Jadi sidang antara Karen dengan... sudah mantan suaminya, ini sudah putus dan dinyatakan oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini, cerai.

Jadi artinya antara Mbak Karen dengan Mas Arya sudah tidak lagi hubungan pernikahan secara sah dan resmi,” tutur Wemmy lagi.

Karen Pooroe dan Arya Claporth menikah pada Mei 2013 lalu.

Hingga pada Oktober 2019 lalu, Arya mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved