Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sopir Taksi Online Semarang Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Victor Dapat Pesanan Sabu Napi di Penjara

Victor Eko Purwanto (48), warga Candisari Kota Semarang dibekuk oleh Polres Semarang.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono menunjukkan barang bukti sabu saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) kemarin 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Victor Eko Purwanto (48), warga Candisari Kota Semarang dibekuk oleh Polres Semarang.

Sebab, pria yang sehari hari bekerja sebagai pengemudi taksi daring itu menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pengembangan informasi masyarakat bahwa di kawasan Babadan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, seringkali terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Pernyataan Resmi Nella Kharisma Soal Cak Malik Bukan Suaminya: Gak Eruh Tapi Kemeruh

Viral Nama Dita Leni Ravia Asal Gunungkidul Jogja, Ini Arti dan Maknanya

Biodata Dinda Hauw Istri Rey Mbayang, Pemain Film Surat Kecil Untuk Tuhan

Mahasiswi Kedokteran Ini Dinyatakan Positif Corona Setelah Pulang dari Semarang

"Dari info itu kami melakukan penelusuran.

29 Juni 2020 kemarin kami mencurigai mobil Datsun Go bernomor polisi H 8873 NR yang berhenti di kawasan sana," paparnya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (9/7/2020) kemarin.

Selanjutnya menurut Kapolres, pihaknya menghampiri mobil tersebut. Mobil dikemudikan oleh Victor Eko Purwanto.

"Kami kemudian memeriksa yang bersangkutan, mirip dengan ciri-ciri orang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika hasil informasi masyarakat," papar dia.

Setelah itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan terhadap mobil Victor.

Di sana, ditemukan sedikitnya tiga bungkus plastik klip kecil berisi serbuk sabu berwarna hijau dan putih.

Selain itu ditemukan juga satu alat hisap, dua pipa kaca bekas pakai, korek api, gunting, hingga ponsel.

AKBP Gatot mengatakan, tersangka pun dijerat pasal pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara," ungkap dia.

Kapolres pun mengatakan saat ini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan.

Sebab, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Ia menjelaskan, Victor mendapatkan order mengirim sabu dari seseorang yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Kedungpane Semarang.

Sementara, Victor mengaku dirinya hanya mengantar pesanan sabu milik orang lain.

Sehari-hari, bapak dua anak ini mengaku bekerja sebagai pengemudi taksi daring.

Victor mengakui, harga sabu per gram mencapai Rp1,1 juta.

Victor juga mengaku untuk melancarkan aksinya, ia mengontrak di Tegalrejo, Bawen, Kabupaten Semarang.

"Sabu dibeli secara online.

Barang itu kemudian saya antar ke tempat pembeli," paparnya. (Ahm)

Vicky Prasetyo Tak Takut Putusan Hakim: Gue Lebih Takut Jadi Seorang Pecundang untuk Penegakan Hukum

Jennifer Lopez Bersepeda Pakai Baju Renang, Intip yuk!

Laudya Cynthia Bella Kesal pada Raffi Ahmad Saat Singgung Dimas Beck: Lebay Lu

Dodi Kuli Bangunan Dibunuh Anak Pemilik Rumah Tempat Bekerja Pakai Cangkul, Ini Alasan Pelaku

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved