Berita Banyumas
Hanya 9 Lokasi Wisata di Banyumas Boleh Dibuka
Sebanyak 9 objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah Banyumas resmi beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Setelah melakukan serangkaian pengajuan izin dan proses verifikasi, sebanyak 9 objek dan daya tarik wisata (ODTW) di wilayah Banyumas resmi beroperasi di masa pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Banyumas, Wahyono mengatakan, sejauh ini terdapat 16 objek wisata yang telah mengajukan izin.
Objek wisata tersebut berusaha mendapatkan rekomendasi beroperasi kembali kepada Wakil Bupati Banyumas.
• Ganjar Pranowo Marahi Bupati Brebes Ikut Gowes Massal dan Dangdutan: Ada Kades Lapor Saya
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Putra Ketiga Mbah Moen Gus Kamil Meninggal Dunia di RSUD Rembang
• BREAKING NEWS: Putra Ketiga KH Maimoen Zubair Gus Kamil Wafat
• Ketua KPU Diduga Selingkuh Langsung Diberhentikan: Tak Bisa Jaga Kehormatannya
Setelah dilakukan kunjungan lapangan dan verifikasi, 9 objek wisata diperbolehkan untuk beroperasi.
"Objek wisata yang mengajukan rekomendasi ada 16 ODTW."
"Yang sudah diijinkan 9, tapi ada beberapa catatan untuk objek wisata yang memiliki kolam renang atau wisata air," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Minggu (12/7/2020).
Pihaknya menjelaskan jika objek wisata yang telah dibuka antara lain, Hutan Pinus Limpakuwus, Safari Offroad Baturraden, The Village, Wanawisata Baturraden.
Sementara desa wisata seperti untuk Wisata Pagubugan Desa Melung, Telaga Sunyi, Wisata Pereng, Wisata Buken dan Taman Sentana.
Tempat-tempat itu boleh buka dengan memberikan rekomendasi dan catatan tidak boleh mengoperasionalkan kolam renang maupun aktivitas wisata air.
Selain itu hingga saat ini terdapat 7 destinasi yang masih dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi, standar operasional prosedur maupun protokol kesehatannya.
Di antaranya Desa Wisata Gerduren, Curug Gumawang, Kolam Lokasana Asri Somagede, Kidung Kampungku, Gunung Laos.
Tidak ketinggalan pula objek wisata milik pemerintah Lokawisata Baturraden serta Purwomas (Taman Bale Kemambang, Taman Andhang Pangrenan, Pangsar Soedirman, Museum Wayang, Kalibacin).
Secara prosedur, pihak pengelola harus mengajukan izin kepada Wakil Bupati Banyumas.
Lalu akan melakukan verifikasi lapangan, apabila ada detinasi wisata yang memiliki aktivitas seperti kolam renang dan wisata air, tim Gugus Tugas tidak akan mengizinkan.
Pada Jumat (10/7/2020) pihaknya berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Kecamatan Cilongok terkait beroperasinya destinasi wisata Sukan River Tubing, Desa Panembangan, Kecamatan Cilongok.
Objek wisata air yang baru dibuka 21 Juni 2020 tersebut terpaksa harus ditutup kembali.
Karena sesuai surat edaran bupati, mereka tidak diijinkan untuk operasional karena termasuk wisata air.
Selain itu, mereka harus mengikuti prosedur operasional dengan mengajukan perizinan kepada tim gugus tugas serta lolos tahap verifikasi.
• Dorong Penerapan Protokol Kesehatan, Pemkot Semarang Akan Lombakan Pengelolaan Pasar Tradisional
• Menteri Siti Nurbaya Buka Kembali TWA Grojogan Sewu Tawangmangu Karanganyar
• Terungkap Kota Semarang Jadi Lokasi Jualan Favorit Bandar Obat Daftar G
• Ruben Onsu Bicara Soal Uang Bulanan untuk Sarwendah, Nikita Mirzani Terheran-heran