Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Petugas Sita Burung Cucak Hijau Kalimantan dari Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Tiga burung yang masuk dalam satwa dilindungi diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Semarang beberapa waktu yang lalu.

Istimewa
Burung Cucak Hijau yang diamankan oleh Balai Karantian Pertanian Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tiga burung yang masuk dalam satwa dilindungi diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Semarang beberapa waktu yang lalu.

Burung tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dari daerah asal saat dibawa oleh salah seorang penumpang kapal yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Diketahui burung tersebut dibawa dari Kalimantan dan masuk ke Jawa Tengah melalui jalur laut.

Saat Pacari Desta, Gisel Kaget Diminta Gantian Bayar Makanan

Pasar Wage Purwokerto Langsung Ditutup, Ada Pedagang Positif Corona Pas Tes Swab

Cerita Versi Keluarga Terduga Teroris Ditembak Densus 88 di Ngruki Sukoharjo Saat Naik Sepeda Onthel

Rizky Billar Hadiri Pernikahan Dinda Hauw dan Rey Mbayang: Kalau Gak Bersanding, Ya Jadi Tamu

Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang mengatakan bahwa tiga burung yang diamankan yakni jenis Cucak Hijau (Chloropsis sonnerati). Burung Cucak hijau masuk dalam kategori satwa yang dilindungi.

Untuk memeliharanya harus mendapatkan izin penangkaran dari BKSDA

"Burung itu masuk dalam hewan dilindungi. Sehingga dilarang dipelihara, dibunuh, dilukai, atau diperjualbelikan. Masyarakat yang ingin memelihara burung ini harus mengantongi izin penangkaran," ujar Parlin, Minggu (12/7)

Ia menyebutkan saat pengamanan 3 burung tersebut, sang penumpang juga kedapatan membawa seekor burung Kacer.

Burung-burung tersebut dimasukan dalam kandang dan ditutupi dengan penutup.

Saat turun penumpang tersebut turun dari kapal, kandang tersebut dicek oleh petugas kekarantinaan pelabuhan dan menemukan satwa dilindungi di dalamnya.

Namun saat dimintai dokumen karantina, penumpang tidak dapat menunjukkannya.

"Saat ini burung berada di LHK. Dirawat dan dipantau kesehatannya. Rencana juga akan dilakukan Uji AI (Avian Influenza). Penumpang tersebut diberi waktu 3 hari sesuai dengan peraturan untuk dapat menujukan semua dokumennya. Apabila tidak dipenuhi maka kami akan koordinasikan dengan BKSDA untuk dilepaskan ke alam liar lagi," katanya.

Ia menambahkan kasus penyelundupan hewan yakni membawa hewan tanpa dokumen yang pihaknya temukan di Pelabuhan Tanjung Emas bukanlah yang pertama kalinya.

Menurutnya padahal pengurusan dokumen karantina itu tidak sulit dan biaya nya pun relatif murah.

Masyarakat dapat mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian.

"Saya menghimbau kepada masyarakat jika hendak membawa hewan yang dilindungi harap dilaporkan terlebih dahulu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selanjutnya melapor ke Kantor karantina. Lokasnya ada di tempat-tempat strategis yaitu di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Kantor pos, " pungkasnya.

(*)

Wali Murid: Kapan Pembelajaran Secara Langsung Dimulai? Ini Jawaban Disdik Kota Semarang

Begini Nasib Ponsel-Ponsel yang Pernah Eksis, Kini Ada HP yang Dijual Rongsok Rp 20 Ribu

Ganjar Pranowo Terima Endorse Produk UKM Lewat Story Instagram Hastag #LapakGanjar, GRATIS

Anak Kos Sambiroto Semarang Ketahuan Jualan 22.665 Butir Obat Daftar G

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved